BANDAR LAMPUNG, (Centralberita.id) –Koalisi Bersama Rakyat Anti Korupsi dan Nepotisme (KOBARKAN) LAMPUNG laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung terkait dugaan penyimpangan beberapa proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Muluk.
Dari hasil temuan Investigasi KOBARKAN dan fakta dilapangan, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dan pelanggaran dari beberapa Pekerjaan Proyek di RSUDAM Provinsi Lampung Tahun 2022 diantaranya :
1. Adanya Indikasi Dugaan Korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Gedung Sudha Nirmala A,Gedung Forensik Dan Lain-lain Di RSUDAM Provinsi Lampung (Pengadaan Langsung) Dengan Nilai Anggaran Rp. 2.850.000.000 Tahun Anggaran APBD 2022.
2. Adanya Indikasi Dugaan Korupsi Pada Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Gedung Instalasi Rawat Jalan Di RSUDAM Provinsi Lampung dengan nilai anggaran Rp. 3.500.000.000 Tahun Anggaran APBD 2022.
3. Adanya Indikasi Dugaan Korupsi Pada Pelaksaan Pekerjaan Biaya Biaya Bahan Pembersih Dan Alat Kebersihan Di RSUDAM Provinsi Lampung Dengan Anggaran Rp. 500.000.000 Tahun Anggaran APBD 2022.
4. Adanya Indikasi Dugaan Korupsi Pada Pelaksaan Pekerjaan Biaya Pemeliharaan Taman, Saluran Limbah Dan Air bersih (Dikecualikan) Dengan Anggaran Rp. 750.000.000 Tahun Anggaran APBD 2022.
Ketua Umum KOBARKAN LAMPUNG, FIKRI ALQODRI mengatakan, dari kegiatan tersebut diatas jelas tidak sesuai dengan Spek, Bestek, RAB dan Kekurangan Volume serta telah menyalahi kontrak.
“Dari kualitas dan kuantitas di sinyalir terjadi adanya Mark-up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara”,Kata Fikri Alqodri saat di konfirmasi via telepon, Selasa (12/8/2023).
Berdasarkan hasil investigasi tim KOBARKAN dilapangan kondisi proyek tersebut diatas yang menelan anggaran milyaran rupiah sungguh nilai yang fantastis hanya untuk proyek Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Taman yang terkesan asal jadi.
“indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut diatas terdapat banyak kekurangan. Dikarenakan kurangnya pungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait”, ucap Fikri Alqodri Ketum Kobarkan Lampung.
Dia menduga, berdasarkan data yang pihaknya dapatkan, telah terjadi pengurangan volume pada setiap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah. Pasalnya Dokumen pekerjaan diduga dimanipulasi dokumennya.
“kami duga keras Realisasi Pekerjaan yang mereka kerjakan tidak lebih dari 40 persen saja, sementara sisa 60 persen diduga dikorupsi oleh oknum-oknum Pejabat serta Rekanan Dengan berbagai Modus operandinya”, jelas Fikri.Atas hal tersebut diatas, pihaknya meminta kepada Pihak Terkait, Bapak Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk segera mengevaluasi kinerja dan segera Menonjobkan atau menonaktifkan Direktur RSUDAM Provinsi Lampung. Dan meminta KAJATI Lampung, Kapolda Lampung serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk Mengevaluasi, Mengaudit serta Menetapkan Tersangka yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.
Kami minta pihak KEJATI Lampung Dan Polda untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan (penelitian dan penyelidikan) secara tegas dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait yang bersangkutan dengan potensi kerugian keuangan daerah tersebut”, Tegas Ketua Umum KOBARKAN LAMPUNG,Fikri Alqodri. (*/)