BANDAR LAMPUNG – Centralberita.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengajak seluruh lapisan Masyarakat, hingga Generasi Milenial untuk menjadi pemilih cerdas pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang, terutama menolak politik uang.
“Bawaslu berharap pemuda sukses dalam Pemilu dan Pilkada 2024, serta mengatasi masalah seperti politik uang,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar saat menerima kunjungan silaturahmi Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Lampung, Kamis (21/9/2023).
Iskardo menuturkan bahwa Bawaslu Lampung telah berkomitmen untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam upaya mengatasi masalah politik uang.
Tindakan tegas itu lantaran Bawaslu Lampung telah melakukan survei dan menemukan potensi terjadinya politik uang. Bahkan, hasil survei tersebut menempatkan Lampung pada peringkat kedua sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan politik uang paling tinggi.
Untuk diketahui, Bawaslu RI pada Agutus 2023 lalu, memaparkan lima provinsi paling rawan politik uang. Secara berurutan adalah Maluku Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara.
“Survei menempatkan Lampung di peringkat kedua dalam kasus politik uang, yang menjadi peringatan akan pentingnya menekan praktik ini dalam pemilihan (Pemilu dan Pilkada),” ucap Iskardo.
Menurut Iskardo, kesadaran akan bahaya politik uang adalah langkah awal menuju perubahan yang lebih baik dalam partisipasi demokratis. Dengan didukung literasi yang kokoh, InsyaAllah kecurangan dapat terkikis dengan sendirinya.
“Saya berharap ke depan Sapma dan pemuda yang lain dapat menyiarkan pemilu cerdas. Pemilih harus sadar akan bahayanya politik uang, menjadikan animo masyarakat untuk merubah pola pikir yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain itu, intimidasi, dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi persoalan dalam pesta demokrasi. Karenanya, Bawaslu berusaha untuk mencegah tekanan atau ancaman dari atasan sampai bawahan.
“Sudah ada ada tindakan yang diambil untuk menangani pelanggaran dalam hal ini (intimidasi dan netralitas ASN),”pungkas Iskardo.(*/)