Komisi V DPRD Lampung Apresiasi Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta

Centralberita - Juni 2, 2025
Komisi V DPRD Lampung Apresiasi Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG,– Komisi V DPRD Lampung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal menggratiskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, menilai, putusan MK itu sejalan visi dan misi pemerintahan Prabowo Subianto karena menginginkan pendidikan bisa menyetak sumber daya manusia berkualitas.

Komisi V akan memanggil sejumlah komponen terlibat, antara lain Dinas Pendidikan. Ini untuk membahas dalam rapat bersama agar implementasi putusan MK dapat berjalan sesuai harapan.

Baca Juga :  Merah Putih Diturunkan Khidmat di Menara Siger, Sejarah HUT ke-80 RI Terukir di Ujung Sumatera

“Contohnya, Pemprov Lampung baru saja lakukan, yaitu mengambil ijazah SMA sederajat tanpa pungutan. Akibatnya, sekolah swasta menjerit, ini harus jadi catatan kita semua,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Elly mengaku, pada tatanan masyarakat, banyak wali murid dan calon wali murid menginginkan anaknya sekolah bagus dan fasilitas memadai.

Baca Juga :  Unila Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Launching Dies Natalis

Namun, fasilitas dan penunjang lain masih belum cukup. Sehingga, tuntutan mereka sekolah bagus dan gratis tak sejalan fakta yang ada.

“Dalam waktu dekat kami rumuskan bersama di Badan Anggaran dan rapat Komisi. Minimal duduk bersama untuk menjalankan keputusan MK karena itu terkait anggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Istimewa! Upacara HUT ke-80 RI di Bank Lampung Bernuansa Siger Mighul

Untuk salinan putusan, anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini mengaku belum menerima dan membaca salinan putusan MK.

Namun, kata Elly, dalam waktu dekat Komisi V segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui lembaga DPR RI. (*)

Tinggalkan Komentar