Banner

Wali Kota Bandar Lampung Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Centralberita - Februari 19, 2026
Wali Kota Bandar Lampung Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG,Wali Kota Eva Dwiana, menerbitkan surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah, di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

SE mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana pada 13 Februari 2026, memuat empat poin dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Kadis BMBK Pastikan Jalan Provinsi Aman Dilalui Selama Arus Mudik

Pertama mengenai penyesuaian jam kerja, yakni pada Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 Wib; waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wib. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 – 15.30; waktu istirahat pukul 11.30 -12.30 WIb.

Sedangkan isi poin kedua, mengenai kegiatan apel harian, apel mingguan, dan upacara bulanan, serta senam rutin Jumat pagi ditiadakan.

Baca Juga :  Kadis BMBK Pastikan Jalan Provinsi Aman Dilalui Selama Arus Mudik

Ketiga, isinya yakni bagi unit pelayanan teknis yang harus memberikan pelayana langsung kepada masyarakat, agar dilaksanakan pengaturan di lingkungan satuan kerja masing-masing  sehingga masyarakat tetap terlayani.

Poin terakhir, jumlah jam kerja efektif untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama Ramadan 1447 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Kadis BMBK Pastikan Jalan Provinsi Aman Dilalui Selama Arus Mudik

Surat edaran dengan tembusan Gubernur Lampung, ini telah diberikan kepada Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSDADT, Kepala Bagian, Direktur Perusahaan Daerah, Camat dan Lurah se-Bandar Lampung. (*)

Tinggalkan Komentar