Ia menjelaskan, anggaran laundry tersebut masuk dalam subkegiatan belanja jasa kantor, yang mencakup perawatan dan pencucian berbagai perlengkapan fasilitas, antara lain gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn ruang pimpinan, serta sarung kursi yang digunakan di ruang rapat dan ruang paripurna Sekretariat DPRD Lampung Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar Rp6.500.000, nilai tersebut merupakan jumlah setelah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pelaksanaan pengadaan jasa dilakukan melalui mekanisme E-Katalog versi 6, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaan,” tambahnya.
Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD.(red)

