TANGGAMUS,(CENTRALBERITA.ID) – DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Tanggamus Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Senin (12/08/2024).
Rapat dipimpin ketua DPRD kabupaten tanggamus Heri Agus Setiawan di dampingi wakil ketua 1 Irwandi Suralaga , serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus.



Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang di wakili oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suadi, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.
Ketua DPRD kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan dalam sambutanya menyampaikan, bahwa dementara yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus setelah menetapkan hari ini Senin tanggal 12 Agustus tahun 2024 untuk dilakukan penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Perubahan Sementara Tahun Anggaran 2024 antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.




Juru bicara DPRD Zulki kurniawan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam laporannya mengatakan dengan pergeseran nilai perlu disikapi secara bijak melalui langkah-langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan, dalam berbagai aspek pembangunan, untuk kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah melakukan perubahan APBD dalam penyelesaian penyusunan APBD Perubahan.
Menurut pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja, juga keadaan yang disebabkan Silva Tahun Anggahran sebelumnya, harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024 dimaksudkan untuk mensinkronkan kebijakan umum perubahan anggaran atau sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas walaupun anggaran sementara perubahan atau PPAS untuk disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga akan menjadi acuan dalam menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
Sementara PJ Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Suadi menyampaikan, saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 di mana MoU KUPA PPAS P , Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2024 di mana MoU KUPA PPAS P, baru saja ditetapkan dan kita tandatang
Proses selanjutnya adalah kami sampaikan Rancangan APBD Perubahan tahun Anggaran 2024 pada DPRD Kabupaten Tanggamus untuk bersama sama kita bahas , dan kita setujui yang akan menjadi landasan hukum landasan Operasional pelaksanaan pembangunan program kegiatan pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus disisa masa tahun Anggaran 2024.
Penyusunan Rancangan APBD Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor : 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2024, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174,- (Satu triliun delapan ratus dua milyar tiga ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), menjadi Rp.1.806.058.822.374,-(Satu triliun delapan ratus enam milyar lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) atau bertambah sebesar Rp.3.741.946.200,- (Tiga milyar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah).
2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691,- (Satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), menjadi Rp.1.808.091.773.981,- (Satu triliun delapan ratus delapan milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), atau bertambah sebesar Rp.24.689.283.290,- (Dua puluh empat milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
– Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp.4.121.493.000,- (Empat milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), menjadi Rp.25.068.830.090,- (Dua puluh lima milyar enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan puluh rupiah), yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, berdasarkan HASIL AUDIT BPK.
– Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483,- (Dua puluh tiga milyar tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), dipergunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang PEN.
– Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp.2.032.951.607,- (Dua milyar tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah), dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
– Pimpinan dan Anggota Dewan yang Saya Hormati, dan Para Hadirin yang berbahagia, Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Mengenai uraian yang lebih terperinci berkaitan dengan Rancangan
Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, saya persilakan kepada Para Anggota Sidang Paripurna yang terhormat untuk memeriksa dan membahas Rancangan APBD Perubahan ini beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Harapannya, semoga kita semua diberikan kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada, hingga nantinya persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 dapat selesai sesuai dengan jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen, baik secara sistematika dan secara substansi. (Adv)