Banner

Bupati Lampung Selatan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2025

Centralberita - Januari 11, 2024
Bupati Lampung Selatan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2025
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG SELATAN (CENTRALBERITA.ID) – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto membuka secara langsung acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang bertempat di Aula Rimau, Kantor Bappeda, Lampung Selatan. Kamis, (11/1/2024).

Kegiatan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Thamrin, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, Para Camat serta Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan.

Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Dr(Cand). Rudhy Iswanei.S.E.M.Ec.Dey. dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah serta menyepakati tema dan prioritas serta isu-isu strategis pembangunan Daerah Tahun 2025.

“Konsultasi Publik ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang pada akhirnya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025,” ucapnya.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam arahnya menjelaskan, Forum Konsultasi Publik (RKPD) menjadi media komunikasi dan koordinasi atas seluruh rencana pelaksanaan pembangunan.

Terlebih, Forum Komunikasi Publik ini juga merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Tahapan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yang kemudian juga sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

“Sekaligus upaya kita mendiskusikan dan menjawab permasalahan-permasalahan yang masih kita hadapi saat ini dan hasil dari konsultasi publik ini saya harapkan akan terbentuk konsistensi komitmen yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam keterkaitannya dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,” jelasnya.

Bupati Nanang Ermanto juga menyampaikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKPD Tahun 2025 harus merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang Nasional dan Provinsi Lampung terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2025.

”Selain merujuk pada Dokumen Perencanaan dan Tata Ruang Nasional dan Provinsi Lampung, penyusunan prioritas pembangunan juga mempertimbangkan amanat dari peraturan-peraturan, terutama terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pelayanan dasar dan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik,” tutupnya.(*/)

Tinggalkan Komentar

Mungkin Anda melewatkan ini

Memasuki H+2 Oprasi Zebra Krakatau, Penertiban Dilakukan Di Beberapa Titik BandarLampung

Memasuki H+2 Oprasi Zebra Krakatau, Penertiban Dilakukan Di Beberapa Titik BandarLampung

Jelang Penutupan TMMD ke-120, Satgas Kodim 0421/LS Bersama Warga Kebut Pemasangan Bronjong Sepanjang 500 Mete

Jelang Penutupan TMMD ke-120, Satgas Kodim 0421/LS Bersama Warga Kebut Pemasangan Bronjong Sepanjang 500 Mete

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Sosialisasi PIP

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Sosialisasi PIP

Mahasiswa FKIP Unila Dilatih Jadi Pendengar yang Baik

Mahasiswa FKIP Unila Dilatih Jadi Pendengar yang Baik

Komisi II DPRD Kota Metro Angkat Bicara Soal RSUD Jend. A Yani

Komisi II DPRD Kota Metro Angkat Bicara Soal RSUD Jend. A Yani