LAMPUNG SELATAN (CENTRALBERITA.ID) – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Kodri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Bakti rasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan pada Jum’at (9/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah Nomor 3 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.
”Jadi saya berharap apa yang di maksud pada Sosperda nomor 3 tahun 2020 ini, dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk bekal kita di kemudian hari, terlebih kepada warga tamu undangan yang hadir, setelah ini dapat mengkaji ulang di rumah” ujar anggota dewan komisi II DPRD Lampung Selatan itu.
Menurut Kodri, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat pada produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Diharapkan masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Selain itu Sosperda ini juga bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib di tempat hiburan dan keramaian” jelasnya.
Soialisasi dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan. (*)