LAMPUNG SELATAN (CENTRALBERITA.ID) – Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020, pada Senin (9/2/2024)
Edi mengatakan Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sangat penting untuk di lakukan dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” jelasnya dalam sambutan.
Kegiatan sosper yang digelar di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri Kepala Desa dalam hal ini diwakili Sekdes Puji dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan,
Legislator dari Fraksi PAN Dapil VII itu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
Dijelaskannya, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,”paparnya.
Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut. “Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih di tahun politik saat ini sangat rentan terhadap konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*)