Banner

Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Centralberita - Februari 9, 2024
Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG SELATAN (CENTRALBERITA.ID) – Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) 2020  Nomor 3 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Jumat (9/2/2024)

Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” kata politikus PDI-Perjuangan itu

Menurut Hendri Rosyadi, tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum terlebih menjelang pemilu.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (*)

Tinggalkan Komentar

Mungkin Anda melewatkan ini

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Descatama Dikukuhkan Sebagai Pjs Walikota Metro

Descatama Dikukuhkan Sebagai Pjs Walikota Metro

Bupati Lampung Tengah Rakor Menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Bupati Lampung Tengah Rakor Menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Pj Gubernur Lampung Ajak ASN Jaga Netralitas dan Ciptakan Pilkada Kondusif

Pj Gubernur Lampung Ajak ASN Jaga Netralitas dan Ciptakan Pilkada Kondusif

Lampung Begawi 2024, Pj Gubernur Dorong Generasi Muda Majukan UMKM

Lampung Begawi 2024, Pj Gubernur Dorong Generasi Muda Majukan UMKM