TANGGAMUS,(CENTRALBERITA.ID) – Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus 2024, digelar di Lapangan Upacara Pemkab, Selasa (24/9/2024).
Acara ini bertujuan menciptakan suasana kondusif dan aman selama masa kampanye, memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa kekerasan atau gangguan ketertiban.
Kegiatan tersebut dihadiri, Pj. Bupati Tanggamus, Ketua KPU Tanggamus, Ketua Bawaslu, Kedua Pasangan Calon, Forkopimda, Plt. Kaban Baperida, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Tim pemenangan pasangan calon.



Pj. Bupati Mulyadi Irsan dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah, Saya memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU dan Bawaslu, dimana pelaksanaan tahapan Pemilukada sejauh ini berjalan lancar, aman dan tertib. Kondisi ini mudah-mudahan dapat selalu terjaga sampai dilantiknya Kepala Daerah hasil pilihan warga masyarakat.
Pemilukada Tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sejuk. Stabilitas Keamanan merupakan syarat mutlak dalam suatu agenda daerah dan agenda nasional, dan untuk mewujudkan hal tersebut maka Aparat Keamanan tidak bisa bekerja sendiri dan untuk itu perlu sinergitas dari semua stake holder agar situasi keamanan dan ketertiban selalu dalam keadaan kondusif.
Kampanye yang simpatik, tidak memprovokasi masyarakat. Tumbuhkan kepercayaan masyarakat guna membangun kedewasaan berpolitik.
Hindari kampanye yang menjurus aksi anarkis yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Sudah menjadi keharusan bagi pasangan calon agar turut menjaga kondisi yang kondusif. Karena itu, mari kita wujudkan Pemilukada yang damai dan berintegritas di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya terkait Netralitas ASN, Saya selaku Kepala Daerah sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Tanggamus, menyambut baik dan apresiasi atas pelaksanaan Deklarasi Netralitas ASN ini, karena seperti kita tahu bahwa ASN adalah abdi negara, pelayan publik, sehingga Netralitas itu hal yang penting, menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah bahwa ASN tidak berpihak dan tidak memihak.
Melalui kegiatan ini, kita ingin menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan amanat undang-undang dan memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah, baik ASN maupun non-ASN, dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
Seluruh Aparatur Sipil Negara, pada tahapan dan pelaksanaan Pemilu harus Netral. Sesuai dengan aturan baik itu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau SKB 5 Menteri/Lembaga, maka akan ada sanksi atas pelanggaran Netralitas ASN, mulai dari Sanksi Hukuman Disiplin Sedang (Penundaan kenaikan Gaji berkala), Disiplin Berat (Penurunan Pangkat, Pembebasan Jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat), sampai dengan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Pegawai ASN agar mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
Terakhir, kepada seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemilu, saya berharap dapat mengemban amanah sebaik mungkin dengan bekerja profesional sesuai amanah Undang-Undang.
Bagaimanapun juga Bawaslu merupakan salah satu garda terdepan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024.
Kesuksesan serta keabsahan hasil dari Pilkada 2024 berada di tangan Bawaslu dan jajaran dibawahnya. Oleh karenanya, sangat penting memperkuat demokrasi, menjaga independensi dan berperilaku adil, demi meminimalisir kemungkinan kecurangan, Pungkas Pj. Bupati.(*/)