BANDAR LAMPUNG,– Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan tegas memberantas parkir liar.
Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan langkah tegas penertiban parkir liar menyusul keluhan masyarakat soal kemacetan terutama di kawasan pusat perbelanjaan.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya akan menggandeng Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, dan instansi terkait. Langkah itu, menurutnya, agar kendaraan tidak parkir di tempat yang tidak diperbolehkan.
“Pemkot bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan penertiban di depan Chandra, Tanjung Karang yang sembarangan parkir di badan jalan dan menutup trotoar,” jelas Kadishub, Kamis, (19/2/2026).
Menurutnya, penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir melanggar aturan dan merampas hak pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.
Selain, Dishub juga telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan lain yang akan menjadi sasaran patroli rutin. Di antaranya, rinci dia, kawasan Pasar Tugu, Pasar SMEP, Pasar Pasir Gintung, hingga sepanjang Jalan Kartini.
Meski akan bertindak tegas, ia memastikan pendekatan dikedepankan dan tetap humanis.
Ditegaskannya, penindakan menjadi opsi terakhir jika parkir liar sudah sangat menghambat lalu lintas.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan toleransi selama masih batas wajar. Tapi kalau sudah sangat menghambat lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lain, tentu akan kami tertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban ini juga menjadi bagian dari antisipasi lonjakan kendaraan saat Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Dishub memprediksi intensitas parkir liar meningkat seiring naiknya aktivitas belanja masyarakat.
“Setiap Ramadan dan Idulfitri biasanya volume kendaraan meningkat. Ini jadi pekerjaan rumah bersama antara Dishub, Satlantas, dan Satpol PP. Insyaallah patroli akan terus kita lakukan secara rutin,” jelasnya.(*)