CENTRALBERITA,–Provinsi Lampung terdapat beberapa kelompok Masyarakat Adat (Marga) yang tersebar di Lampung dengan corak dan keberagaman yang sesuai dengan adat istiadatnya yakni Pertama, Marga-Marga Meninting Peminggir, Kedua, Marga-Marga Teluk Peminggir, Ketiga, Marga Pubian (Federasi Pubian Telu Suku), Keempat, Marga-Marga Pemanggilan Peminggir, Kelima, Marga-Marga Abung (Federasi Abung Siwo Mego), Keenam, Marga-Marga Rebang Semendo, Ketujuh, Masyarakat/Marga Jelma Doya (Federasi Buay Lima Way Kanan), Kedelapan, Marga/Masyarakat Melinting dan Kesembilan, Marga/Masyarakat Tulang Bawang (Federasi Mego Pak Tulang Bawang).
Berikut ini 62 Marga yang ada di Lampung berdasarkan catatan Dr. J.W Van Royen (Controleur) Staat Drukkerli tahun 1930 yakni sebagai berikut 1. Dataran, 2. Pesisir Rajabasa (Ketimbang), 3. Ratu, 4. Legun, 5. Ketibung, 6. Teluk Betung, 7. Balau, 8. Wai Semah, 9. Sabu, 10. Ratai, 11. Punduh, 12. Pedada, 13. Merak Batin, 14. Tegineneng, 15. Badak, 16 Putih, 17. Limau, 18. Kelumbayan, 19. Perwilih/Pertiwi, 20. Putih, 21. Limau, 22. Talang Padang Pasir (Gunung Alip), 23. Buai Belunguh,24. Bunawang, 25. Wai Ngarip Semong, 26. Pematang Sawah, 27. Rebang Pugung, 28. Pugung, 29. Buay Selagai Kunang, 30. Buay Rebang Seputih, 31. Buay Nunyai, 32. Buay Bungamayang, 33. Buay Baradatu, 34. Kasui, 35. Buay Semenguk, 36. Buay Pemuka Pengiran Udik, 37. Way Tuba, 38. Buay Bahuga, 39. Buay Permuka Pengiran, 40. Buay Barasakti, 41. Buay Pemuka Pengiran Ilir, 42. Buay Pemuka Bangsa Raja, 43. Jabung, 44. Melinting, 45. Sekampung, 46. Subing (Labuan), 47. Gedong Wani, 48. Batanghari, 49. Sukadana, 50. Unyi Way Seputih, 51. Subing, 52. Buay Beliuk, 53. Buay Nyerupa, 54. Anak Tuha, 55. Pubian, 56. Buay Unyi, 57. Mesuji Lampung, 58. Buay Bulan Udik, 59. Tegamoan, 60. Suai Umpu, 61. Buay Bulan Ilir dan 62. Aji.
Dengan masuknya Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dalam sebuah Kelompok Masyarakat Adat tentunya sebagai komunitas masyarakat adat memiliki tata titi aturan hingga penguasaan dan pengelolaan Tanah Ulayat (Tanah Marga).
Beranjak dari catatan Dr. J.W Van Royen (Controleur) Staat Drukkerli tahun 1930, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Kabupaten Way Kanan memiliki Bentang alam yang luas secara Marga yakni Pertama, Sebelah udik berbatas langsung dengan tanah Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, dimulai dari patok Umbul Olok Kedundung (Ilir Karta Jaya) ditarik lurus ke atas sampai Sungai Mesuji Lampung (tepat di Satuan Pemukiman (SP) Menggala B) dan Kedua, Sebelah ilir berbatas dengan Marga Suai Umpu Gunung Terang Tulang Bawang Barat, mulai dari Umbul Menjelapai (Udik) Kampung Gunung Terang ditarik lurus ke atas sampai Sungai Mesuji Lampung (tepatnya SP 1 B – SP 3 B Umbul Bedara Hanau sampai dengan Sungai Muara Dua Mesuji).
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Kabupaten Way Kanan sebagai suatu komunitas Masyarakat Adat (Marga) selain memiliki Tanah Marga (Tanah Ulayat Adat), tentunya juga memiliki masyarakat adat yang jumlahnya mencapai ribuan orang yang tersebar di dalam Kelompok strata (tingkatan kepangkatan adat) yang beragam.
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, hingga tahun 2026 memiliki Kepenyimbangan Marga sebanyak 159 Penyimbang Marga (Tokoh Adat dengan sistem Kepangkatan 24), disamping itu memiliki Kelompok Masyarakat Adat yakni Sesat tatan Gumanti sebanyak 513 suku, Sesat Balai Pandan sebanyak 53 suku, dan Menang Betanding sebanya 500 suku.
Pada tahun 1940 Pemerintahan Belanda mencanangkan program Register “Hutan Larangan” dimana Keberadaan Kawasan Hutan Register di Provinsi Lampung menapaki sejarah keberadaannya sejak tahun 1940. Berdasarkan data uittreksel uit de registers der besluiten van den resident der Lampongsche districten (Keputusan Dari Penduduk Distrik- Distrik Lampung (Masyarakat Adat) Terkait Register) Nomor: 249 Bijlagen (Lampiran) 4 tanggal 12 April 1940 yang ditetapkan di Tanjungkarang, ada beberapa Marga (Kelompok Masayarakat Adat di Lampung) yang menyediakan tanah untuk Kawasan Hutan Register yang sebelumnya disebut hutan larangan yang berasal dari sebagian tanah adatnya diantaranya yakni berdasarkan Keputusan Marga-Marga terkait dengan penyediaan hutan larangan/ Kawasan Hutan Register yang disebut dalam uittreksel uit de registers der besluiten van den resident der Lampongsche districten tanggal 12 April 1940 tersebut diantaranya Pertama, Marga Mesuji Lampung Wiralaga Nomor: 1, tanggal 25 Januari 1940; Kedua, Marga Federasi Mego Pak Tulang Bawang Menggala Nomor: 7, tanggal 1 Februari 1940; Ketiga, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin Nomor: 52, tanggal 8 Februari 1940; Keempat, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin Nomor: 53 tanggal 8 Februari 1940; Kelima, Marga Buay Barasakti Negara Ratu Nomor: 3 tanggal 8 Februari 1940; Keenam, Marga Buay Barasakti Negara Ratu Nomor: 4 tanggal 8 Februari 1940; Ketujuh, Marga Subing Terbanggi Besar Nomor: 1 tanggal 16 Februari 1940.
Adapun rincian detail untuk masing-masing luasan tanah adat Marga yang disediakan untuk hutan larangan di dapati data bahwa: Pertama, untuk Register 44 yakni Sungai Muara Dua seluas 17.800 hektar dan Register 46 yakni Way Hanakau seluas 21.000 hektar, disediakan oleh onderafdeeling (bagian) Marga Kotabumi (Way Kanan setelah pemekaran) yakni dari Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Negara Batin dan Marga Buay Barasakti di Negara Ratu; Kedua, Register 45 yakni Sungai Buaya seluas 33.500 hektar, disediakan oleh onderafdeeling (bagian) Marga Menggala yakni dari Marga Mesuji Lampung dan Marga Federasi Mego Pak Tulang Bawang dan Ketiga, Register 47 yakni Way Terusan seluas 84.400 hektar, disediakan oleh onderafdeeling (bagian) Marga Menggala dan Marga Sukadana yakni dari Marga Federasi Mego Pak Tulang Bawang dan Marga Subing.
Keberadaan Hutan Larangan berlaku selama kurun waktu dari tahun 1940 hingga tahun 1996, karena pada tahun 1996 Negara melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan izin konsesi kepada PT. Inhutani V (Perusahaan Badan Usaha Milik Negara atas Pemanfaatan Hutan) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/Kpts-II/1996 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas 55.157 (Lima Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Tujuh) Hektar di Daerah Tingkat I Lampung kepada PT. Inhutani V tanggal 31 Juli 1996 dan berlaku selama 43 (Empat Puluh Tiga) Tahun.
Berdasarkan data di lapangan terkait terbitnya izin Konsesi kepada PT. Inhutani V, Kawasan Hutan Larangan/Register 44 Sungai Muara Dua mengalami perubahan perluasan yang sebelumnya seluas 17.800 hektar sebagaimana yang disediakan oleh Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin dari sebagian tanah adatnya, kini luasan Register 44 Sungai Muara Dua tersebut menjadi 32.000 hektar.
Dari data ini, Register 44 Sungai Muara Dua yang sebelumnya disediakan oleh Marga BPPI Negara Batin pada tahun 1940 seluas 17.800 hektar, kini menjadi 32.000 hektar sehingga Register 44 Sungai Muara Dua mengalami perluasan seluas 14.525 hektar yang diduga MENCAPLOK TANAH MARGA milik 3 (tiga) Marga yakni Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin Way Kanan dan Marga Suai Umpu Gunung Terang Tulang Bawang Barat, yang tidak pernah disediakan atau dicadangkan untuk hutan Larangan/Register dengan dan tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat Adat masing-masing selaku pemilik Tanah Ulayat adat (Marga).
Dalam rangka membuktikan bahwa perluasan kawasan hutan register 44 Sungai Muara Dua seluas 14.525 hektar ada sebagian tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan yang digunakan perluasan ini dengan bukti bahwa Penyediaan Hutan Larangan (baca Hutan Register) Sungai Muara Dua yang semula 17.800 hektar yang disediakan oleh Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Negara Batin) ditambah Penetapan tambahan 14.525 hektar yang merupakan Pindahan Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan yang pada saat itu sebagian Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan telah dibebaskan untuk pemukiman warga, sehingga luasan Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan yang terpakai tersebut “DIBEBANKAN” diantaranya kepada sebagian tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan disamping Marga Lainnya dalam Perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara yang perluasannya mencapai 14.525 Hektar, untuk program pemerintah penanaman cengkeh (Gunung Bundar), dan akhirnya tanaman cenggeh hancur diserang oleh Penyakit Cacar Daun Cengkeh (Cendawan Phyllosticta syzygii).
Sebagai bahan bukti untuk pembuktian bahwa terdapat tanah ulayat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan di Kawasan Register 44 yakni didalamnya terdapat beberapa umbul saksi bisu di Pematang kasih dimulai dari Dua Makam Karomah ROHANA & ROHANI (Istri SAKABATIN TUHHA), dan Tempat Pugilasan Nempa Badik di Umbul Pematang Kasih, Umbul Pematang Kasih (Raja Walli-Tuan Purba Sematahari).
Selain itu didalam Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua terdapat Umbul Cambai, Umbul Kumiling Nunggal, Umbul Pegattungan, Umbul Pematang Datar, Umbul Pematang Hinas, Umbul Radin Demang, Umbul Radin Pallung, Umbul Budara Hanau, Umbul Menjelapai ( Sigeler-Suku Pasar Agung) dan Umbul Gunung Batin (Sigeler-Suku Pasar Agung).
Bahwa secara hukum, Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar sejak zaman penjajah hingga saat ini masih terjaga kelestarian adat istiadatnya sebagai sebuah Kelompok Masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor: 35 Tahun 2000 Tentang Pemberdayaan, pelestarian dan Pengembangan Adat serta Lembaga Adat, sebagaimana diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2000 Nomor 39 Seri A, serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B.223/IV.16-WK/HK/2017 Tentang Pengukuhan Marga di Lima Kebuaian Lampung Way Kanan Tanggal 3 Nopember 2017, di dalam Diktum Kedua Angka 8 (Delapan) dijelaskan keberadaan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Wilayah Adatnya di Kecamatan Negeri Besar.
Bahwa sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011 yang diputuskan pada tanggal 16 Juli 2012, apabila ada hak-hak perorangan seperti SHM, HGU, HGB dan hak lainnya yang diklaim masuk kawasan hutan, maka menjadi kewajiban Pemerintah untuk mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Dengan kata lain, Putusan ini menegaskan bahwa meskipun negara memiliki kewenangan atas kawasan hutan, hak atas tanah masyarakat, termasuk hak milik, harus tetap dihormati dan dilindungi. Selain itu, Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 yang melindungi dan mengakui hak-hak atas tanah untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
Upaya mempertahankan luasan Kawasan Hutan Register seluas 30 % oleh Negara tersebut atas pemenuhan kekurangan luasan Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan yang telah dibebaskan untuk pemukiman warga, maka Negara membebankan kekurangan luasan Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan seluas 14.525 hektar (Pindahan Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan di Way Kanan) dengan cara merampas tanah seluas 14.525 hektar untuk Perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua yang merupakan milik beberapa Kelompok Masyarakat Adat (Marga) di Lampung yakni Tanah Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin Way Kanan dan Marga Suway Umpu Gunung Terang Tulang Bawang Barat dan Marga lainnya.
Upaya memindahkan Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan di Way Kanan dengan menggerus 14.525 hektar tanah milik beberapa marga tersebut, telah menjadikan Negara membabi buta dalam menguasai hak rakyatnya karena proses perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua tanpa prosedur yang dibenarkan secara hukum diantaranya tidak melalui pelepasan hak atau pembebasan kepada Masyarakat Adat/Marga, atau penyediaan sebagian tanah adat sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa Marga pada tahun 1940, hal ini merupakan bentuk kezaliman Negara terhadap rakyatnya.
Berdasarkan fakta hukum di atas, Negara harus mengembalikan Tanah Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin Way Kanan dan Marga Suai Umpu Gunung Terang Tulang Bawang Barat dan Marga lainnya tersebut atas perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 14.525 hektar yang saat ini digunakan oleh Negara untuk menutupi kekurangan luasan Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan yang pada saat itu telah dibebaskan untuk pemukiman warga dalam mempertahankan agar Kawasan Hutan agar tetap 30 % dengan cara memindahkan sebagian luasan Kawasan Hutan Register 28 Lampung Selatan berada di Wilayah Way Kanan (Register 44 Sungai Muara Dua).