BANDARLAMPUNG- sekitar 700 an orang buruh dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang melakukan aksi masa di depan kantor gubernur Lampung, pada Selasa (19/05/2026).
Aksi masa dikomandoi oleh Ali Akbar yang meneriakkan yel-yel ‘Hidup Buruh TKBM Panjang’. Selain itu mereka membawa poster yang meminta ketegasan pemerintah untuk membuat regulasi tentang buruh TKBM.
Akhirnya perwakilan buruh Koperasi TKBM Panjang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. Ia menegaskan jika pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung konsisten dan komitmen dalam menegakkan regulasi yang ada di sai Bumi Ruwa Jurai.
Hal ini disampaikannya dihadapkan para pengurus dan anggota Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, saat audiens di dengan perwakilan buruh di ruang rapat kantor gubernur Lampung, Selasa (19/05/2026).

Selain itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Keterangan bersama (SKB) dua Dirjen dan 1 Deputi tentang TKBM Tahun 2011 mengenai Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan yang SKB ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM.
“Bahwa Pemprov Lampung berpegang teguh pada aturan dan isi SKB ini pun tersurat bukan tersirat menyatakan bahwa di dalam 1 pelabuhan hanya ada 1 Koperasi TKBM. Dan TKBM yang terregistrasi di KSOP kelas 1 Panjang, dan kami Disnaker provinsi sebagai penerima pelaporan, sementara untuk verifikasi itu ada di wilayah di mana TKBM itu berada,” tegas Agus Nompitu.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, SH, mengatakan jika pihaknya silaturahmi dengan jajaran pemprov dan kami ada sedikit keluh kesah yang akan disampaikan.
Sementara, Ali Akbar selalu koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa pihaknya meminta ketegasan Pemprov Lampung dan membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang buruh TKBM sebagimana turunan dari UU ketenagakerjaan dan UU Koperasi, dan SKB Dua Dirjen 1 Deputi, tantang ‘Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.”
“Kan tersurat bahwa di dalam SKB dua Dirjen dan 1 Deputi hanya ada 1 TKBM di dalam 1 pelabuhan. Kami minta ketegasan dan mohon dibuat pergub, sehingga tidak ada lagi kegelisahan dari kami para buruh, karena kami selalu saja diganggu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Lampung Deni Wibowo mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dan berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan Dinas Ketenagakerjaan dan mungkin akan koordinasi juga ke KSOP Panjang,” ungkap Deni.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam memaparkan bahwa aksi masa yang dilakukan buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang semua yang hadir mengenakan seragam buruh dan membawa KTA dan yang lebih penting adalah para buruh ter registrasi di KSOP Kelas I Panjang.
“Kedatangan kami ini puncaknya karena gerah merasa terus menerus diganggu oleh oknum-oknum yang hanya ganti nama saja atau ganti baju,” ujarnya.
“Program yang telah dilakukan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yakni 1000 unit perumahan buruh yang ditargetkan selesai di 2027, kuliah gratis untuk anak buruh TKBM di Universitas Malahayati, klinik kesehatan untuk keluarga buruh, pembagian sembako setiap bulan, dan ada lagi umroh gratis untuk buruh TKBM, serta program lainnya,” paparnya.
Berikut tuntutan para buruh:
PERNYATAAN SIKAP
1. Menegakkan Sistem 1 (satu) Pelabuhan 1 (satu) Koperasi TKBM.
2. Tolak Organisasi yang Memecah Persatuan Buruh Pelabuhan.
3. Lanjutkan Proses Hukum Perusakan Pagar KSOP.
4. Jaga Kondusivitas Pelabuhan Panjang.
5. Jaga Persatuan, Tegakkan Aturan, Selamatkan Pelabuhan Panjang.
6. Meminta Kepada Bapak Gubernur Lampung untuk Mengeluarkan Pergub yang Menegaskan Sistem 1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM, sebagai turunan dari Permenkop No. 6 tahun 2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
7. Menolak Segala Bentuk Pencatutan dan Membawa-bawa Nama Gubernur Lampung dalam Permasalahan yang Berpotensi Memecah Persatuan serta Mengganggu Kondusivitas Pelabuhan Panjang sebagai Objek Vital Nasional. (/*)