Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Tunggakan PBB Tahun 1992 hingga 2025

Centralberita - Juni 22, 2026
Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Tunggakan PBB Tahun 1992 hingga 2025
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDASR LAMPUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB)-P2 bagi wajib pajak dengan tahun tertentu hingga 31 Desember 2026.

Tujuan Wisata

“Kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, Senin (22/6/2026).

Temukan lebih banyak
Panduan & Petunjuk Perjalanan
Panduan Kota & Daerah
Tujuan Wisata

Ia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bandarlampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Bahas Pengembangan Peluang Kerja ke Korea Selatan

“Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut,” bebernya.

Selain penghapusan denda, Pemkot Bandarlampung juga memberikan pengurangan PBB Tahun 2026 berdasarkan besaran ketetapan pajak.

“Wajib pajak dengan ketetapan Rp0 hingga Rp150 ribu memperoleh pengurangan 100 persen atau bebas PBB. Sementara ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan 50 persen, dan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu memperoleh pengurangan 30 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  RS Bandar Negara Husada Kembangkan Layanan Cuci Darah, ICU, dan Operasi Katarak Modern

Menurutnya, kebijakan ini untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan rendah. Melalui kebijakan-kebijakan Pemkot Bandarlampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.

Tujuan Wisata

Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.

Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Tujuan Wisata
Panduan & Petunjuk Perjalanan

Ia pun mengimbau wajib pajak segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2026 agar terhindar dari tunggakan di kemudian hari.

Baca Juga :  Bupati Egi Dorong Penguatan SDM dan UMKM Melalui Shobat di Sragi

“Kami harap masyarakat dapat segera membayarkan pajaknya. Sebagai pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar