DPRD dan Pemkab Lamsel Tandatangani Berita Acara Ranperda PSU Perumahan

Centralberita - Juli 22, 2026
DPRD dan Pemkab Lamsel Tandatangani Berita Acara Ranperda PSU Perumahan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG SELATAN, –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (22/7/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan para anggota DPRD.

 

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebagai tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Ranperda PSU Perumahan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur mekanisme penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

 

Regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

 

Usai agenda pengambilan keputusan Ranperda PSU Perumahan, DPRD Lampung Selatan melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pembangunan dan tata ruang, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Selatan.

 

Melalui dua agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.( humas Dprdlamsel)

Tinggalkan Komentar