LAMPUNG, – Wakil Gubernur Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Lampung Terhadap Penyampaian 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (08/09/2026).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah harus mampu menghasilkan regulasi yang sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah.
Menurutnya, Propemperda menjadi pintu gerbang awal dalam menyeleksi dan merencanakan pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rangka penyusunan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung telah melakukan pembahasan dan pengkajian berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Pembahasan tersebut mengacu pada Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 6/DPRD.LPG/III.01/2026 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 16/DPRD.LPG/III.01/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, 12 Raperda usul inisiatif DPRD yang disampaikan meliputi sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pertanian, perkebunan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, pertambangan, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.
Adapun 12 Raperda tersebut yakni :
Bapemperda menyampaikan, ke-12 Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan DPRD dalam mengusulkan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penyusunan Raperda tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Bapemperda berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan persetujuan terhadap 12 Raperda usul inisiatif tersebut untuk selanjutnya dibahas pada tahapan pembicaraan berikutnya.
Setelah penyampaian penjelasan Bapemperda, agenda rapat paripurna selanjutnya adalah penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Rapat Paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian pendapat Kepala Daerah.
Tahapan lanjutan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda untuk memastikan setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung kebutuhan dan arah pembangunan Provinsi Lampung. (Pemerintah Provinsi Lampung).