Pemerintah Kota Bandar Lampung Dorong Optimalisasi Penagihan PBB-P2

Centralberita - Januari 28, 2026
Pemerintah Kota Bandar Lampung Dorong Optimalisasi Penagihan PBB-P2
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG,– Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Hi. Dedy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026, serta Daftar Tunggakan PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (28/01/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp130.000.000.000,00.

Baca Juga :  Harga Pangan Dipantau, Pemprov Lampung Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi

“Target ini merupakan tantangan bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pihak agar dapat tercapai secara optimal,” ujar Dedy Amarullah.

Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong optimalisasi penagihan PBB-P2 melalui berbagai strategi, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaksanaan Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah layanan pembayaran.

Baca Juga :  Bupati Egi Tembus Forum Internasional Jepang, Serap Sistem Pengelolaan Sampah Kelas Dunia untuk Lampung Selatan

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak Ke Rakyat

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, semakin meningkat guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung.(*)

Tinggalkan Komentar