Peserta Sosialisasi Anggota DPRD PIP-WK Endang Asnawi di Dominasi Kaum Gen-Z

Centralberita - Februari 7, 2026
Peserta Sosialisasi Anggota DPRD PIP-WK Endang Asnawi di Dominasi Kaum Gen-Z
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDARLAMPUNG- Peserta sosialisasi Ideologi Pancasila yang digelar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung Endang Asnawi, membludak. Terlihat para peserta didominasi para kaula muda atau Gen-Z.

Dan terlihat juga peserta sangat menyimak apa yang disampaikan pemateri yang merupakan salah seorang Dosen, notta benne masih milenial, yakni Anggalana, SH., yang merupakan Dosen Universitas Bandarlampung, sehingga sangat cocok apa yang di paparkan langsung diserap.

Nah, kesempatan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Endang Asnawi mengatakan agar para Gen-Z senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). “Senantiasa belaku bijak dalam bermedia sosial (Medsos). Apalagi jika melakukan hujatan (ujaran kebencian) di medsos, maka itu masuk dalam tanah UU ITE,”
ujar Endang Asnawi, di sela-sela agenda sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (PIP-WK) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras (BW) pada Sabtu (07/02/2026).

“Saya menghimbau agar peserta ideologi Pancasila, khusus nya bijak dalam berkata kata dia Media sosial, apalagi membuat status Whatsapp atau chating an di Facebook, Instagram dan lainnya, kalau kalimat nya menghujat orang lain, itu ada pasalnya, kita bisa kena UU ITE, ancamannya bisa 4 tahun penjara,” jelas dia.

“Apalagi, Ketika kita benci dengan seseorang, jangan langsung hujat di media sosial, buat status dan di baca banyak orang, sehingga merugikan orang lain bahaya. Bijaklah dalam bermedia sosial, jadikan media sosial untuk hiburan, buat media sosial untuk menyenangkan diri dan orang lain,” ungkapnya.

Ujaran kebencian, sambung legislator asal PDI-Perjuangan ini di media sosial dapat memiliki dampak yang sangat buruk, seperti, memicu kekerasan dan konflik antar kelompok.
“Ujaran kebencian dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok dan juga dapat menyebarkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat,” jelas dia.

Di Indonesia, ujaran kebencian di media sosial dapat diancam dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 ayat 2, yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Diketahui, hadir dalam kesempatan sosialisasi ideologi Pancasila yang digelar Endang Asnawi memgahadirkan dua narasumber yakni Anggalana SH. MH., salah seorang dosen Universitas Bandar Lampung dan Melinda, S. Sos., wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Kota Bandar Lampung. (*/)

Tinggalkan Komentar