Gapeksindo Lampung Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Trotoar Rp21,7 M dan Rigid Beton Tirtayasa

Centralberita - September 1, 2026
Gapeksindo Lampung Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Trotoar Rp21,7 M dan Rigid Beton Tirtayasa
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

CENTRALBERITA.ID, BANDAR LAMPUNG — Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Lampung menyoroti dugaan persoalan proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung dan rigid beton di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kota Bandarlampung. Hasil sementara, ada dugaan penyimpangan.

Menurut Ketua Gapeksindo Lampung, Doni Barata, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan langsung kedua lokasi pekerjaan yang mencakup mutu beton, lean concrete (LC), material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Selain mutu beton, Gapeksindo mempertanyakan penggunaan sejumlah material yang diduga merupakan material bekas, termasuk papan yang digunakan pada bagian lantai kerja. Pihaknya meminta material dan metode pelaksanaan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bagian beton juga terlihat mengalami keretakan setelah mengering. Kondisi kayu yang digunakan sebagai penyangga pekerjaan turut menjadi perhatian. Sebelumnya, terdapat pula laporan mengenai bagian pekerjaan yang sempat ambrol saat proses pengecoran.

Proyek revitalisasi trotoar tersebut bernilai Rp21,77 miliar, dikerjakan PT Asmi Hidayat dengan konsultan CV Tri Paica Artha. Pekerjaan membentang sekitar 3.000 meter, dari kawasan PKOR Wayhalim hingga Jalan Sultan Agung di sekitar Fave Hotel.

Proyek rigid beton Jalan Pangeran Tirtayasa mengalami keretakan atau patah-patah yang diduga akibat mutu beton maupun pekerjaan LC tak sesuai spesifikasi proyek. “Harus diperiksa lebih lanjut,” katanya kepada Heloindonesia.com, Senin (31/8/2026).

“Tirtayasa itu kenapa dia patah-patah. Patah-patah itu diduga karena mutu betonnya juga kurang. LC-nya juga kami menduga ada persoalan dan ini harus diperiksa,” kata Doni Barata.

Proyek peningkatan Jalan Pangeran Sultan Tirtayasa sepanjang sekitar 5 kilometer bernilai Rp35,518 miliar, dikerjakan PT Bentang Kharima Karya dengan konsultan CV Raja Artha.

Proyek jalan rigid beton tersebut bagian dari proyek infrastruktur hasil ngutang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) total Rp99,15 miliar.

Doni mengatakan perlu penjelasan dari kontraktor dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah merupakan bagian dari proses pekerjaan yang belum selesai atau terdapat persoalan teknis yang harus diperbaiki.

Dia belum dapat menyimpulkan penemannya sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian teknis. Hasil pengujian nantinya dapat dibandingkan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

“Kalau memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan dengan hasil pengujian. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus ada langkah dan pertanggungjawaban sesuai aturan,” katanya.

Doni Barata meminta Pemkot Bandarlampung terutama Dinas PU untuk memperketat pengawasan agar kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi, anggaran, serta standar keselamatan konstruksi.

“Bagaimanapun juga, ini merupakan pekerjaan yang menggunakan uang masyarakat Bandarlampung. Jadi kualitas pekerjaan harus benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Doni.

Tinggalkan Komentar