LSM DPP KOBARKAN Akan Laporkan Dugaan Korupsi Bagian KESRA Kabupaten Pringsewu ke Kejati Dan Polda Lampung

Centralberita - Juli 28, 2026
LSM DPP KOBARKAN Akan Laporkan Dugaan Korupsi Bagian KESRA Kabupaten Pringsewu ke Kejati Dan Polda Lampung
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG – LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG resmi akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bagian KESRA Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan akan dilayangkan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 ke Kejati Lampung, sebagaimana tercantum Dalam surat bernomor 01518/Sek/KOBARKAN/LAMPUNG/VII/2026, organisasi itu melaporkan dugaan korupsi,Di Bagian KESRA Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Ketua Umum LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG, Fikri Alqodri, mengatakan akan segera melaporan persoalan ini ke Kejati dan Polda Lampung,disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki organisasi, hasil investigasi lapangan, serta informasi yang telah beredar di berbagai media.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Tujuan laporan ini agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Fikri Alqodri kepada wartawan di Kantor Kerja DPP Kobarkan Lampung.

Dari hasil temuan Investigasi KOBARKAN dan fakta dilapangan yang kami dapat sejumlah indikasi penyimpangan dan pelanggaran dari beberapa Pekerjaan tersebut diatas diantaranya :

Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Belanja Pengadaan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, Buah VIP; Snack Tamu VIP; Jamuan Makan VIP.Dengan Nilai Anggaran Rp. 490.000.Dengan Volume 190 porsi,3268 porsi,225 porsi,5 porsi,6 porsi,18 porsi,300porsi,23 porsi. Tahun Anggaran APBD 2025.

Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan, Lapangan (Kudapan Snack), Lapangan (Makan),Lapangan (Kudapan Snack). Dengan Volume 8270 kotak,3460kotak,400 kotak,1000 kotak,700 kotak,1058 kotak,558 kotak Dengan nilai Rp. 768.000 Tahun Anggaran APBD 2025.

Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Swakelola Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dengan Nilai Nilai Anggaran Rp.700.000.000 APBD-P 2025.

Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada Kegiatan Swakelola Honorarium Tenaga Keagamaan,Santunan berupa Uang Kepada Anak Yatim Piatu,Orang Jompo,Kaum Dhuafa,Anak Teralnatar dan Lansia,Biaya Tali Asih Dengan Volume 9 orang, 9 orang,20 orang,20 orang,532 orang,20 orang,1000 orang,10 orang,10 orang.Dengan nilai Rp. 830.000.000,- Tahun Anggaran APBD-P 2025.

Ketua Umum LSM KOBARKAN menegaskan,meminta Kejati Lampung menelusuri dugaan penyimpangan Adanya indikasi dugaan Korupsi pada pelaksanaan pekerjaan kegiatan Kegiatan Pengadaan Belanja Makan Dan Minum,Jamuan Tamu Dan Kegiatan Swakelola  belanja hibah tersebut diatas.Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dari sumber yang terpercaya dan kami tidak dapat menyebutkan nama sumber informasi disini,demi validasi data kami.

Untuk kebenaran dan akurasi data,Kami siap untuk mempertanggung jawabkan didepan hukum (siap untuk disomasi) Jika pada proses Pelaporan resmi kami nanti ke Kejati dan Polda ada kekeliruan kami siap untuk mempertanggung jawabkannya.Ujar Fikri Alqodri.

Fikri Alqodri Ketum Koalisi Bersama Anti Korupsi Dan Nepotisme (KOBARKAN) menegaskan Bahwa beberapa kegiatan Pengadaan Makan minum dan Kegiatan swakelola belanja hibah di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Kabupaten Pringsewu.Berdasarkan hasil temuan tim investigasi Koalisi Bersama Rakyat Anti Korupsi Dan Nepotisme (Kobarkan)  diduga telah terjadi Mark-up serta pengurangan volume serta tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis.

Kemudian Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan RAB dan telah menyalahi kontrak. di sinyalir terjadi adanya Mark-up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan dengan sengaja di curangi oleh pihak (oknum pejabat di bagian Kesra,Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara akibat perbuatan curang yang melawan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi tim Kobarkan pada kegiatan makan minum dan kegiatan swakelola belanja hibah yg menelan anggaran ratusan juta rupiah tidak jelas kegiatan dan out put nya.Indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan Pengadaan makan dan minum Dan belanja kegiatan swakelola hibah tersebut diatas terdapat banyak kekurangan.Dikarenakan kurangnya pungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi penyimpangan pada pekerjaan  maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum perlu melibatkan instansi berwenang untuk melakukan audit teknis guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

LSM PRO DPP KOBARKAN Lampung juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai dapat diterapkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fikri Alqodri menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak terkait Kabag Kesra dan SEKDA Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat klarifikasi dan pelpaoran resmi. Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Pringsewu juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM DPP KOBARKAN Lampung.

Tinggalkan Komentar