KOBARKAN Lampung Bongkar Borok Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung: Proyek Marka Jalan hingga Studi Kemacetan Diduga Dikorupsi

Centralberita - Oktober 18, 2026
KOBARKAN Lampung Bongkar Borok Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung: Proyek Marka Jalan hingga Studi Kemacetan Diduga Dikorupsi
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG – LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG resmi akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Dan POLDA Lampung.

Laporan akan dilayangkan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 ke Kejati Dan Polda Lampung, sebagaimana tercantum Dalam surat bernomor 1690/Sek/KOBARKAN/Lampung/IX/2026, organisasi itu melaporkan dugaan korupsi,Di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

Ketua Umum LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG, Fikri Alqodri, mengatakan akan segera melaporan persoalan ini ke Kejati dan Polda Lampung,disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki organisasi, hasil investigasi lapangan, serta informasi yang valid.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Tujuan laporan ini agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Fikri Alqodri kepada wartawan di Kantor Kerja DPP Kobarkan.

Dari hasil temuan Investigasi KOBARKAN dan fakta dilapangan yang Fikri Alqodri menjelaskan terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dan pelanggaran dari beberapa Pekerjaan tersebut diatas diantaranya :

Berdasarkan hasil investigasi komparatif antara rencana anggaran dan realisasi di lapangan, KOBARKAN membagi temuan dugaan rasuah ini ke dalam empat klaster kegiatan strategis:
1. Belanja Pemeliharaan Jalan, Marka, dan Paku Jalan (Total Rp 666.054.000,-)
Paket pengerjaan fisik pengecatan marka jalan (senilai Rp 466.054.000,-) dan pengadaan paku marka jalan (senilai Rp 200.000.000,-) terindikasi kuat menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta melanggar kontrak kerja. Tim KOBARKAN mendapati adanya dugaan pengurangan volume fisik pengerjaan yang signifikan di lapangan akibat lemahnya fungsi pengawasan.
2. Belanja Modal Warning Light dan Rambu Lalu Lintas (Total Rp 300.000.000,-)
Pengadaan fasilitas keselamatan jalan berupa warning light (Rp 200.000.000,-) dan rambu lalu lintas (Rp 100.000.000,-) disinyalir sengaja dicurangi oleh oknum pelaksana. Spesifikasi teknis barang diduga kuat tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) demi memangkas biaya produksi.
3. Studi Penanganan Kemacetan Lalu Lintas APBD-P 2025 (Total Rp 300.000.000,-)
Biaya jasa konsultansi riset dan studi kemacetan di jalanan Kota Bandar Lampung turut dipertanyakan. KOBARKAN mencium aroma pengerjaan asal-asalan yang mengarah pada dokumen fiktif, di mana kajian yang dihasilkan diduga tidak memiliki output empiris yang jelas bagi penguraian macet kota.
4. Pembuatan Laporan Dokumentasi & Kartu Elektronik Uji Kendaraan (Total Rp 351.410.000,-)
Anggaran ratusan juta untuk aspek laporan administrasi, dokumentasi kegiatan, serta belanja kartu elektronik Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) untuk kendaraan bermotor diduga mengalami pemecahan dan manipulasi pertanggungjawaban administrasi.
Ketua Tim Investigasi KOBARKAN Lampung mengungkapkan pola kecurangan yang dilakukan oleh oknum pejabat dan rekanan di Dishub Kota Bandar Lampung tergolong berani dan melawan hukum secara terang-terangan.
“Berdasarkan analisis data empiris dan temuan fisik kami di lapangan, realisasi riil pekerjaan yang mereka kerjakan diestimasi tidak lebih dari 50 persen saja. Sementara sisa anggaran yang 50 persen diduga kuat menguap dan dikorupsi oleh oknum-oknum internal dinas demi memperkaya diri sendiri dan golongan,” cetus perwakilan KOBARKAN dalam keterangan tertulisnya.
KOBARKAN menilai ada kesengajaan memanipulasi dokumen pelaporan pertanggungjawaban agar pekerjaan terlihat selesai 100 persen di atas kertas, padahal di lapangan terjadi pengurangan volume secara struktural yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Menyikapi temuan ini, KOBARKAN menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengorbankan hak-hak publik dan keselamatan pengguna jalan di Bandar Lampung.
“Seluruh berkas administrasi hasil investigasi lapangan ini sedang dirapikan oleh tim hukum kami. Dalam waktu dekat, laporan informasi formal akan langsung kami serahkan ke Kejati Lampung dan Polda Lampung agar segera dilakukan pemanggilan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat,” pungkasnya.
Demi mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait keberimbangan berita (cover both sides), redaksi saat ini sudah melayangkan surat konfirmasi dan berupaya menemui Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait guna memberikan ruang Hak Jawab secara utuh. Redaksi menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. (fk)

Tinggalkan Komentar