BANDAR LAMPUNG – LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG resmi akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di BPKAD Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Dan POLDA Lampung.
Laporan akan dilayangkan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 ke Kejati Dan Polda Lampung, sebagaimana tercantum Dalam surat bernomor 1695/Sek/KOBARKAN/Lampung/X/2026, organisasi itu melaporkan dugaan korupsi,Di BPKAD Provinsi Lampung.
Ketua Umum LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG, Fikri Alqodri, mengatakan akan segera melaporan persoalan ini ke Kejati dan Polda Lampung,disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki organisasi, hasil investigasi lapangan, serta informasi yang valid.
Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Tujuan laporan ini agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Fikri Alqodri kepada wartawan di Kantor Kerja DPP Kobarkan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Pemuda dan Rakyat Bergerak (KOBARKAN) Provinsi Lampung secara resmi merilis temuan mengejutkan terkait indikasi penyimpangan anggaran daerah. Tidak tanggung-tanggung, serangkaian paket pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi dan Pengadaan Jasa Bantuan Hukum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 disorot tajam karena diduga kuat sarat akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua Tim Investigasi KOBARKAN Lampung menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal yang solid dari sumber terpercaya. Bahkan, demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Ruwa Jurai, KOBARKAN menyatakan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum dan siap menghadapi somasi jika data yang mereka sodorkan keliru.
Membedah Anatomi Anggaran: Modus Operandi Administratif dan Paket Fiktif
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, dugaan rasuah ini terbagi ke dalam dua klaster modus operandi yang sangat rapi namun polanya terbaca jelas.
1. Klaster Jasa Konsultansi di Bawah Rp 100 Juta (Total Anggaran ~Rp 299,6 Juta)KOBARKAN menemukan indikasi kuat adanya pengkondisian paket pekerjaan demi menghindari mekanisme tender terbuka (Penunjukan Langsung) dengan nilai yang sengaja didekatkan pada ambang batas. Tiga paket yang dibidik antara lain:
-
- Jasa Konsultasi Inventarisasi dan Sinkronisasi Data Jembatan dan Jalan (Nilai Kontrak: Rp 99.949.700,-).
- Jasa Konsultansi Penyesuaian Data Standar Satuan Harga (SSH) terkait Kodefikasi Aplikasi SIPD (Nilai Kontrak: Rp 100.000.000,-).
- Belanja Jasa Konsultansi Penilaian Aset Daerah yang Bernilai 1 Rupiah (Nilai Kontrak: Rp 99.750.000,-).
“Modusnya diduga menggunakan laporan asal jadi atau fiktif. Fisik pekerjaannya disinyalir hanya berupa plagiasi data dari tahun sebelumnya tanpa ada pemutakhiran riil di lapangan. Tragisnya, pencairan sudah 100%,” ungkap perwakilan KOBARKAN.
Selain itu, ditemukan juga indikasi penggunaan ‘Joki Tenaga Ahli’, di mana nama-nama ahli bersertifikat dipinjam hanya untuk meloloskan dokumen administrasi, namun pada pelaksanaannya digantikan oleh tenaga pendukung biasa dengan honor yang dipotong sepihak.
2. Klaster Bantuan Hukum dan Kajian Perencanaan (Total Anggaran Rp 1,7 Miliar)
Penyimpangan yang lebih besar diduga terjadi pada pos anggaran bantuan hukum penertiban aset daerah di Kelurahan Sukarame Baru (Bandar Lampung) dan Desa Sabah Balau (Lampung Selatan). KOBARKAN mengendus adanya duplikasi pos anggaran ganda senilai Rp 800 juta dan Rp 700 juta untuk objek sengketa yang sama.
Tak hanya itu, pengadaan Jasa Konsultansi Dokumen Kajian Perencanaan Pengadaan Tanah Kawasan Industri Lampung senilai Rp 200 juta juga diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan tanpa melalui studi lapangan formal maupun Focus Group Discussion (FGD) yang valid, namun tetap dibayar penuh.
KOBARKAN Lampung menegaskan bahwa langkah kritik ini murni didasarkan pada fungsi pengawasan masyarakat sipil demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga neraca laporan keuangan daerah agar tidak menyesatkan.
“Kami memiliki tanggung jawab moral. Jika dalam proses hukum lanjutan ditemukan kekeliruan, kami siap mempertanggungjawabkannya di depan hukum, termasuk jika ada pihak yang melayangkan somasi. Namun, bukti awal yang kami pegang sudah sangat layak untuk diuji oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, LSM KOBARKAN Lampung menjadwalkan akan menyerahkan seluruh berkas laporan informasi pengaduan masyarakat ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam waktu dekat.
Siap Melapor ke Kejati dan Polda Lampung
Menutup rilis resminya, LSM KOBARKAN Lampung menyatakan tidak akan tinggal diam dan membiarkan uang rakyat mengalir ke kantong para pemburu rente.
“Dalam waktu dekat, seluruh dokumen hasil investigasi dan analisis maladministrasi ini akan kami serahkan secara resmi melalui laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan mengusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkasnya dengan nada tegas.
Hingga rilis berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan rangkaian konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi kepada Kepala BPKAD dan PPK serta pihak ketiga selaku rekanan pengadaan, guna memberikan ruang hak jawab yang berimbang. Redaksi menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(fk)