Centralberita.id, BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, menghadiri Rapat bersama Komite I DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan tahapan persiapan pemilihan umum serentak tahun 2024, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Senin (25/09/2023).
Dalam sambutannya Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni menyebutkan, kunjungan Komite I DPD RI ke Provinsi Lampung bertujuan untuk mengetahui kesiapan Provinsi Lampung dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Agar pemilu 2024 berlangsung dengan lancar, Sylviana menginginkan agar persiapan pelaksanaan tahapan pemilu sudah dimulai dari pihak-pihak terkait, mulai dari panwaslu di tingkat kecamatan, termasuk sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu.
DPD sebagai lembaga negara yang menaungi daerah, kata Sylviana Murni, sangat berkepentingan untuk ikut mengawasi persiapan pemilu yang bersinergi dengan KPU daerah, Bawaslu daerah, penegak hukum dan Kemendagri, demi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.
Selain itu juga sekaligus mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang tahapan persiapan pemilu yang akan dilakukan serentak tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami juga memaparkan kesiapan KPU Provinsi Lampung dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, diantaranya jumlah personil KPU, jumlah badan ADHOC, sarana prasarana KPU se-Provinsi Lampung, tahapan pemilu tahun 2024, anggaran pemilu, perjalanan data pemilih di Provinsi Lampung, jumlah pemilih disabilitas, jumlah pemilih berdasar kelompok usia dan generasi, nomor urut partai politik, jumlah dapil dan DCS serta logistik pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar juga memaparkan mengenai kesiapan Bawaslu Provinsi Lampung terkait kesiapan kelembagaan pengawas pemilu, isu krusial pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, ekspose IKP pemilu tahun 2024 Provinsi Lampung, penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh jajaran bawaslu se-Provinsi Lampung (pelanggaran netralitas ASN dan lainnya), pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 oleh Bawaslu Provinsi Lampung di tahun 2023, persiapan tahapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Achmad Saefulloh menjelaskan terkait dukungan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disdukcapil dalam tahapan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024.
Achmad Saefulloh menyebutkan upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung pelaksanaan pemilu 2024 diantaranya dengan memberikan semangat kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk melindungi pemilih dengan menyelesaikan perekaman KTP EL dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital melalui gotong royong dan melakukan pelayanan jemput bola, membentuk Tim Desk Pilkada untuk melakukan monitoring terhadap daerah yang perekamannya belum selesai, pelayanan pada hari libur dan hari H Pilkada, menyediakan blangko KTP-EL dengan jumlah yang cukup.
Lebih lanjut, Achmad Saefulloh mengungkapkan bahwa Dinas Dukcapil juga melakukan kegiatan guna mendukung perkembangan pemilu tahun 2024, yaitu melalui GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), rekam di lapas atau rutan untuk pemutakhiran data, pemilu cetak suket 14 hari jelang pemilu (Suket dengan Tanda Tangan Elektronik), inovasi layanan online website, buku pokok pemakaman sebagai dasar terbit akta kematian, bentuk kerjasama dengan institusi (Kumham, Dinsos, Yayasan, dll) untuk mendukung pelayanan Adminduk. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)