LAMPUNG SELATAN (CENTRALBERITA.ID) – Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.
Kegiatan yang dipusatkan di Dusun II Penyandingan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dihadir sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan peserta, Senin (29/1/2024).
Dikatakannya, masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkapnya. (*)