LAMPUNG (CENTRALBERITA.ID) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat (Pj) Bupati Pringsewu 2024, pada Jumat 1 Maret 2024, di Balai Keratun.
Marindo Kurniawan yang merupakan Kepala BPKAD Lampung dilantik menjadi Pj Bupati Pringsewu menggantikan Adi Erlansyah yang memasuki masa perna tugas per 1 Maret 2024.
Pelantikan tersebut berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3-637 tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Pringsewu Provinsi Lampung, yang ditandatangani 29 Februari 2024.
Gubernur Arinal mengatakan, pelantikan ini dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
“Bahwa Pj Bupati/Pj Wali Kota diangkat dari ASN yang menduduki JPTP di lingkungan pemerintah pusat dan pemda,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 serentak November 2024.
“Sehingga pemenuhan masa jabatan Bupati Pringsewu untuk jangka waktu satu tahun kedepan masih sangat memungkinkan,” ungkapnya.
Menurut Gubernur Arinal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, reformasi birokrasi, dan lingkungan hidup berkelanjutan menjadi aspek pembangunan Pringsewu yang harus dilanjutkan dan ditingkatkan.
“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada Marindo Kurniawan. Segera lakukan langkah konsolidasi internal, lakukan koordinasi dengan DPRD, Forkopimda, dan masyarakat setempat untuk pembangunan Pringsewu,” ungkapnya.
Gubernur Arinal berharap Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dapat melakukan program-program pembangunan dan tetap menjaga kondusivitas di tahun politik.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Pringsewu dan seluruh stakeholder dapat saling bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
“Karena tidak bisa hanya pemerintah saja. Tetapi ini butuh peran serta masyarakat maupun swasta,” ucapnya.
Lanjut Gubernur Arinal, meski daerahnya tidak luas, Kabupaten Pringsewu memiliki beragam potensi yang dapat terus ditingkatkan sebagai upaya mendorong akselerasi perekonomian daerah.
“Saya ingin Pringsewu menjadi pusat pasar yang bisa menyokong beberapa kabupaten terdekat. Pringsewu dekat dengan Lampung Tengah, Tanggamus, Pesisir Barat, maupun Pesawaran,” ungkapnya.
Selain itu Gubernur Arinal mengingatkan kepada seluruh Pj Bupati untuk memahami kewenangan dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Seperti tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai, dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pj sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan dokumen perizinan yang telah terbit sebelumnya.
Lalu, Pj Bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya, termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan penjabat sebelumnya.
“Terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya. (*)