LAMPUNG,(CENTRALBERITA.ID) – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, FX. Siman melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Desa/Pekon di halaman rumah warga Kelurahan Pringsewu Barat.
FX. Siman mengatakan, tujuan sosialisasi itu guna meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di daerahnya masing-masing.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran serta mereka dalam proses pembangunan serta turut berperan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan Desa/Pekon atau Kelurahan mereka,” ujarnya.
Selain itu, diharapkan juga melalui sosialisasi ini akan tercipta komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Desa/Pekon sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat.
“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat Desa/Pekon atau kelurahan dapat merasa lebih dihargai dan dilibatkan secara aktif dalam pembangunan daerah mereka,” paparnya.
Disamping itu menurutnya, melalui Rembug Desa/Pekon, diharapkan setiap warga dapat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, dan berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan Desa/Pekon mereka.
“Melalui Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, diharapkan masyarakat Desa/Pekon dapat terlibat secara aktif dalam proses pembangunan, sehingga tercipta kesejahteraan dan kemajuan yang berkelanjutan di tingkat lokal,” pungkasnya.(*)