Pemerintah Kota Bandar Lampung Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Centralberita - September 14, 2026
Pemerintah Kota Bandar Lampung Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG, – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan sekitar 35.193 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, Ketua RT, Ketua Lingkungan, dan anggota Linmas.

Pesan Tur Lokal

Penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlangsung di Gedung Semergou, Senin (14/9/2026), sebagai bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Temukan lebih banyak
Pesan Tur Lokal
Pilih Teleskop Bintang
Dapatkan Kalender Digital

Cakupan Kepesertaan Capai 83 Persen

Dalam kegiatan tersebut, Eva Dwiana menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung saat ini telah mencapai sekitar 83 persen.

Baca Juga :  Wali Kota Dorong Penataan Perumahan Bandar Lampung hingga 2045, Raperda RP3KP Dibahas di Paripurna DPRD

Menurut Eva, Pemkot Bandar Lampung akan terus memperluas cakupan perlindungan agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja yang rentan, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dapatkan Kalender Digital

Perluasan kepesertaan juga akan dilakukan melalui pendataan berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi wanita, para kader, serta pekerja lainnya yang belum mendapatkan perlindungan.

“Pendataan akan terus dilakukan agar masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan bisa segera terdata dan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Eva Dwiana.

Baca Juga :  IKD Berikan Kemudahan Layanan Administrasi Kependudukan bagi Masyarakat Bandar Lampung

PPPK Juga Mendapat Perlindungan

Temukan lebih banyak
Unduh Panduan Wisata
Langganan Berita Digital
Baca Berita Lokal

Pemkot Bandar Lampung juga memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.

Baca Berita Lokal

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi para pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pemkot dan BPJS Terus Lakukan Pendataan

Baca Juga :  Aplikasi Permen Manis Kota Bandar Lampung Mudahkan Masyarakat Mengurus Dokumen Kependudukan

Pemkot Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pesan Tur Lokal

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memastikan semakin banyak pekerja di Kota Bandar Lampung mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Dengan perluasan kepesertaan tersebut, Pemkot Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas bagi masyarakat.(sn)

Tinggalkan Komentar