DPRD Setujui Perubahan Perda Lahan Pertanian, Lampung Selatan Jaga Keberlanjutan Pangan

Centralberita - Oktober 14, 2026
DPRD Setujui Perubahan Perda Lahan  Pertanian, Lampung Selatan Jaga Keberlanjutan Pangan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG SELATAN, – Di tengah perkembangan pembangunan daerah, perlindungan lahan  pertanian menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Buku Ekonomi

Komitmen tersebut menguat setelah DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Temukan lebih banyak
Alat Pertanian
Pertanian
Cari Ensiklopedia

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga :  Hadiri Sekolah Legislatif Unila, Mukhlis Basri Ajak Mahasiswa Jaga Independensi dan Idealisme Demokrasi

Seluruh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan setuju terhadap Raperda tersebut.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait, yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.

Cari Peta Wilayah
Baca Juga :  Hadiri Sekolah Legislatif Unila, Mukhlis Basri Ajak Mahasiswa Jaga Independensi dan Idealisme Demokrasi

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian perlu diperkuat seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan, sehingga pemanfaatan lahan tetap mempertimbangkan keberlanjutan produksi pangan.

“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang,” ujar Egi.

Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif semakin kuat dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hadiri Sekolah Legislatif Unila, Mukhlis Basri Ajak Mahasiswa Jaga Independensi dan Idealisme Demokrasi

Perlindungan lahan pertanian tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan saat ini, tetapi juga memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.

Alat Pertanian

Karena itu, penguatan regulasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan pangan di Lampung Selatan.

Tinggalkan Komentar