PESAWARAN,CentralBerita.id -Netralitas Kepala Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Syahruji, dipertanyakan. Ia diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada salah satu pihak di atas objek tanah yang masih berstatus sengketa dan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.
Persoalan ini menyeret dua nama yang bersengketa: H. Hikmatulloh dan Mad Supiadi bin Mad Ilyas.Objek tanah yang dipersoalkan berada di Dusun Ketapang Barat, Desa Batu Menyan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CentralBerita.id, SKT tersebut diduga diterbitkan Kades Syahruji untuk pihak Mad Supiadi. Ironisnya, ketika pihak H. Hikmatulloh mengajukan permohonan serupa, kepala desa disebut menyatakan tidak dapat menerbitkan SKT karena tanah sedang dalam sengketa.
Dugaan sikap tidak konsisten inilah yang memicu pertanyaan publik mengenai asas ketidakberpihakan dalam pelayanan administrasi desa.
Surat Resmi Desa 30 Oktober Justru Jadi Blunder?
Sorotan semakin tajam setelah beredarnya surat resmi Pemerintah Desa Batu Menyan Nomor: 470/0067/VII.10.01/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kades Syahruji.
Dalam surat yang merupakan balasan atas surat Kuasa Hukum Antariksa dan Partners Nomor 06.010/ATR/VII/2026 itu, Pemerintah Desa Batu Menyan secara tegas menyatakan menolak membuat atau menerbitkan surat apapun kepada kedua belah pihak selama sengketa tanah masih berlangsung.
Pernyataan resmi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika pemerintah desa menyatakan menolak menerbitkan dokumen, lalu bagaimana dengan dugaan penerbitan SKT kepada salah satu pihak yang disebut telah terjadi sebelumnya?
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya inkonsistensi pelayanan dan berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah desa.
Aspek Hukum: SKT Bukan Bukti Hak Milik
Secara hukum, kedudukan SKT telah jelas diatur. Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan SKT, surat keterangan desa, dan dokumen sejenis yang diterbitkan kepala desa, lurah, atau camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan kecermatan. Pasal 17 undang-undang yang sama melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangan.
Apabila terbukti diterbitkan tanpa kehati-hatian di atas objek sengketa, tindakan tersebut dapat diuji sebagai dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang. Bahkan berpotensi masuk ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, sepanjang unsur kerugian dapat dibuktikan.
Kajian akademik dalam jurnal _Indonesian Notary_ (repositori UI) karya Helena Albright T. Sitompul yang mengulas Putusan MA Nomor 1606 K/Pdt/2022 juga menegaskan, SKT bukan bukti hak milik dan penerbitannya di atas tanah sengketa dapat menimbulkan persoalan hukum hingga pembatalan.
LBH Alam: Desa Harus Netral
Direktur LBH Alam, *Aan Novalindo*, yang mendampingi pihak yang merasa dirugikan, meminta pemerintah desa mengedepankan kehati-hatian.
“Jangan sampai kewenangan administrasi di tingkat desa justru digunakan untuk memperkuat posisi salah satu pihak dalam sengketa tanah. Pemerintah desa seharusnya berdiri netral, bukan malah menerbitkan dokumen yang berpotensi merugikan hak masyarakat lainnya. Ketika objek tanah sedang berperkara, kehati-hatian dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” tegas Aan, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, persoalan ini perlu ditelusuri menyeluruh, mulai dari dasar administrasi, dokumen pendukung, hingga pertimbangan penerbitan SKT tersebut.
“Kami mendorong Pemkab Pesawaran, Inspektorat, dan APH untuk turun tangan memeriksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Kades Belum Memberi Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, CentralBerita.id masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, untuk mendapatkan klarifikasi berimbang terkait dugaan penerbitan SKT tersebut, termasuk dasar hukum dan pertimbangan administrasinya.
Publik mendesak Pemkab Pesawaran, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah penerbitan dokumen telah sesuai prosedur atau terdapat dugaan pelanggaran.(fk)