LAMPUNG SELATAN – Penerbitan sertifikat tanah di Desa Lematang, Kabupaten Lampung Selatan, dipersoalkan warga. Sertifikat tersebut diduga diterbitkan berdasarkan dokumen sporadik yang sebelumnya dimiliki pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Persoalan itu kini memunculkan dugaan adanya pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Pemilik sporadik, Nurlela, mengaku tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. Ia juga menyebut tidak pernah dihubungi maupun dilibatkan perangkat desa dalam proses pengukuran tanah yang kemudian tercantum dalam sertifikat.
“Kami tidak pernah membuat sertifikat tersebut dan tidak pernah memberikan persetujuan. Kami juga tidak pernah dihubungi perangkat desa terkait pengukuran tanah,” ujar Nurlela kepada http://CentralBerita.id, Minggu (26/10/2026).
Berdasarkan dokumen sporadik yang dimiliki, luas tanah tersebut mencapai sekitar 25.000 meter persegi. Namun, dalam sertifikat yang dipersoalkan, luas tanah tercatat hanya 9.216 meter persegi.
Artinya, terdapat selisih sekitar 15.784 meter persegi yang menurut pemilik sporadik menjadi bagian tanah yang dirugikan akibat terbitnya sertifikat tersebut.
Pemilik tanah menduga proses penerbitan sertifikat tidak terlepas dari data atau dokumen yang berasal dari pemerintahan desa. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa yang dianggap terkait dengan proses administrasi tersebut akan dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat itu bisa terbit tanpa sepengetahuan pemilik sporadik. Kalau memang prosesnya berdasarkan data desa, kami ingin tahu siapa yang mengajukan, siapa yang memberikan keterangan dan bagaimana proses pengukurannya,” katanya.
Ia menegaskan pihak keluarga masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, jika persoalan tersebut tidak menemukan titik temu, mereka menyatakan siap membawa perkara itu ke jalur hukum.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Tetapi kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pihak keluarga juga mengaku merasa terganggu dengan munculnya persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak terkait membuka secara terang proses penerbitan sertifikat tanah yang mereka persoalkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Lematang maupun perangkat desa terkait mengenai dugaan tersebut.
Tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pemilik sporadik dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses hukum.(fk)