Di Depan Mahasiswa Unila Legislator NasDem Beberkan Tugas Pokok Anggota DPRD

Centralberita - Mei 22, 2025
Di Depan Mahasiswa Unila Legislator NasDem Beberkan Tugas Pokok Anggota DPRD
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDARLAMPUNG- LKMM-TD (Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar) Universitas Lampung (Unila) jurusan PIPS, melakukan pelatihan kepemimpinan di aula kampus setempat, Kamis (22/05/2025).

Menurut Aldo Zulrofik Ketua Panitia acara tersebut, Program pelatihan tersebut
Ini adalah program pelatihan yang bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam bidang manajemen, khususnya terkait dengan berorganisasi di lingkungan kampus.

Tujuannya adalah membantu mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan manajerial, tanggung jawab, kemandirian, orientasi prestasi, pemikiran ilmiah, dan kesadaran berbangsa dan bernegara dalam berorganisasi,” kata dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber yakni Anggota DPRD kota Bandar Lampung Zainal Abidin, Kapolresta Bandarlampung, Kombes-Pol Alfert Jacob Tilukay, Komisioner Bawaslu Imam Bukhori, dan akademi Suparman Arief.

Kesempatan tersebut Anggota DPRD Bandarlampung Zainal Abidin menjelaskan seputar tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.

Selain itu, Legislator asal Partai NasDem ini juga mengajak Mahasiswa Unila khususnya, memilihah sampah dari rumah dan membentuk Bank sampah di Kampus.

“Karena masalah sampah saat ini sudah jadi sorotan nasional. Oleh karena itu saya mengajak adek-adek mahasiswa untuk sudah mulai respon dan peduli akan lingkungan, kalau tidak sekarang kapan lagi dan jika bukan kita yang menjaga lingkungan kita siapa lagi, ini semua demi keberlangsungan hidup manusia kedepan,” ungkapnya.

Kemudian anggota Komisi II DPRD Bandarlampung ini memaparkan tentang tiga tugas pokok DPRD. Pertama, Legislasi. Anggota DPRD memiliki tugas untuk membuat dan mengesahkan peraturan daerah (perda) yang berlaku di wilayahnya.

Dan ke dua, Anggaran: Anggota DPRD memiliki tugas untuk membahas dan mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, Pengawasan: Anggota DPRD memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, serta kinerja pemerintah daerah.

“DPRD melakukan penganggaran kegiatan dalam suatu SKPD atau dinas, diusulkan melalui rapat anggaran dalam APBD, kemudian dirinci berapa jumlah dan untuk apa saja anggran tersebut digunakan, selanjutnya di sahkan lagi oleh lembaga DPRD. Kemudian DPRD juga yang melakukan pengawasan terhadap anggaran yang dikelola oleh SKPD tersebut,” ujarnya.

Tugas legislasi, anggota DPRD dapat membuat peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan juga mengoptimalkan penggunaan anggaran. “Dengan tugas anggaran, anggota DPRD dapat memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, imbuh dia, dengan tugas pengawasan, anggota DPRD dapat memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik dan akuntabel.

“Dengan menjalankan tugas pokoknya, anggota DPRD dapat membantu meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Apakah anggaran yang sudah digelontorkan kepada dinas atau SKPD sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, makanya dilakukan pengawasan oleh DPRD,” tandasnya. (rls)

Tinggalkan Komentar