DPP PKS Tetapkan Kepengurusan DPTW PKS Lampung Masa Bakti 2025–2030

Centralberita - Juli 24, 2025
DPP PKS Tetapkan Kepengurusan DPTW PKS Lampung Masa Bakti 2025–2030
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG,– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia untuk masa bakti 2025–2030, termasuk DPTW PKS Provinsi Lampung.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PKS, H. Muhammad Kholid, S.E., M.Si., dan disiarkan secara nasional melalui PKSTV. Kamis (24/72025)

Baca Juga :  Merah Putih Diturunkan Khidmat di Menara Siger, Sejarah HUT ke-80 RI Terukir di Ujung Sumatera

Untuk wilayah Lampung, susunan pengurus DPTW PKS yang baru adalah sebagai berikut:

  • Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW): Ahmad Mufti Salim
  • Sekretaris MPW: Cucu Mulyono
  • Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW): Ade Utami
  • Sekretaris DPW: Muhammad Suhada
  • Bendahara DPW: Mukhlas Ermanto Bastari
  • Ketua Bidang Kaderisasi : Joko Mulyono
  • Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW): Tri Mulyono
  • Sekretaris DSW: Nenden Tresnanunsari
Baca Juga :  Istimewa! Upacara HUT ke-80 RI di Bank Lampung Bernuansa Siger Mighul

Presiden PKS, Almuzammil Yusuf, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan struktur kepengurusan ini merupakan bagian dari agenda besar konsolidasi nasional partai dalam menyongsong tantangan strategis ke depan.

“Suksesnya transisi kepemimpinan sebuah partai menandai sehatnya proses kaderisasi di partai tersebut,” tegas Almuzammil Yusuf.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa penetapan DPTW PKS se-Indonesia merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi dan menjaga soliditas partai hingga ke seluruh wilayah Nusantara.

Baca Juga :  Unila Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Launching Dies Natalis

PKS optimis bahwa struktur baru ini akan mampu mendorong pelayanan politik yang lebih kokoh, responsif, dan berpihak pada rakyat, khususnya di Provinsi Lampung. (*)

Tinggalkan Komentar