BANDARLAMPUNG- Sidang perdata semgketa tanah lahan Terminal Kemiling, Kota Bandarlampung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan agenda Pembacaan gugatan dan menerima gugatan intervensi, pada Selasa (03/03/2026).
Sidang sengketa lahan dengan penggugat Pemkot Bandarlampung dan tergugao Broto bersa pengembang pembangunan terminal Kemiling, serta turut tergugat pihak BPN Kota Bandar Lampung.
Menurut salah seorang Pengurus Yayasan Yatim Piatu Budi Suci, Guritno, adanya pihak yayasan dalam sidang gugatan tersebut di PN Tanjung Karang karena melakukan sanggrahan intervensi. Karena pihak yayasan tidak dilibatkan dalam semgketa tersebut.
“Kami ini hadir disini karena pemkot Bandarlampung melakukan gugatan terhadap Pak Broto dan pengembang terminal, karena ingin membuat sertifikat tanah. Kami pihak yayasan tidak dilibatkan padahal kami pemilik tanah dan memiliki alas hak yang jelas,” ujar Guritno.
Ia menjelaskan bahwa sejarah tanah terminal Kemiling terminal semula adalah milik Yayasan Yatim Piatu Budi Suci, yang memiliki akta jual beli (AJB) tahun 1950 dengan notaris M M Effendi.
“Kami lawan lewat intervensi. Alasannya ya jelas bahwa kami yayasan punya AJB tahun 1950 dan Akta pendirian yayasan tahun 1950 dan re-organisasi yayasan tahun 1979. Dan perlu diketahui saya sendiri Guritno saya memiliki surat tugas khsusus yang dikeluarkan yayasan pada tahun 1979 yang ditandatangani ketua Yayasan Hi.. MA Caropeboka,” paparnya.
Dulu, sambung dia, pernah ada semgketa juga, antara Pak Broto dengan penjual. “Dan kini pun ada semgketa lagi karena pemkot akan melakukan sertifikat Laham terminal tersebut dan kami pihak yayasan mengajukan sanggrahan intervensi ke Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Karang, dan tadi intervensi kami diterima oleh hakim ketua persidangan,” jelas dia.
Namun demikian, imbuh Guritno, pihak sebagai pemilik lahan yang sah dan memiliki alas hak dan benang merah sejarah tanah tersebut meminta keadilan dan pihaknya melakukan gugatan intervensi agar kedepan dikemudian hari tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Kita maunya damai dan kemudian hari ada pihak yang dirugikan.Jangan menyesatkan orang banyak ruko-ruko hang sudah dibangun pemkot dan terminal Kemiling itu saat ini nyaris terbengkalai, karena tidak adanya dasarnya hukum yang jelas. Dan yang jelas dulu tanah ini yayasan mendapatkannya dengan cara membeli dan kini oami hanya mau memperjelas saja jangan sampai ada pihak-pihak yag dirugikan,” tandanya.
Kemudian di dalam persidangan di PN Tanjung Karang, hakim akan melanjutkan persidangan apda 14 April 2026 dengan agenda pembacaan gugatan dan sanggrahan gugatan intervensi. (*/)