BANDAR LAMPUNG – LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG resmi akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Dan POLDA Lampung.
Laporan akan dilayangkan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 ke Kejati Lampung, sebagaimana tercantum Dalam surat bernomor 01515/Sek/KOBARKAN/LAMPUNG/VII/2026, organisasi ini akan melaporkan dugaan korupsi,Di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Ketua Umum LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG, Fikri Alqodri, mengatakan akan segera melaporan persoalan ini ke Kejati dan Polda Lampung,disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki organisasi, hasil investigasi lapangan.
Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Tujuan laporan ini agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Fikri Alqodri kepada wartawan di Kantor Kerja DPP Kobarkan Lampung.
Dari hasil temuan Investigasi KOBARKAN dan fakta dilapangan yang kami dapat sejumlah indikasi penyimpangan dan pelanggaran dari beberapa Pekerjaan tersebut diatas diantaranya :
Usut Tuntas Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Swakelola Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Di Sekretariat DPRD Lampung Timur Dengan Nilai Anggaran Rp. 495.000.000 APBD-P 2025.
Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Swakelola Belanja Perjalanan Dinas Dengan Total Nilai Anggaran Rp. 12.000.000.000 T.A APBD 2025.
Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Belanja makanan dan minuman hingga mencapai kurang lebih Dengan total Nilai Anggaran Rp. 5.000.000.000 T.A APBD 2025.
Ketua Umum LSM KOBARKAN menegaskan,meminta Kejati Lampung menelusuri dugaan penyimpangan
Adanya indikasi dugaan Korupsi pada pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dari sumber yang terpercaya dan kami tidak dapat menyebutkan nama sumber informasi disini demi validasi data kami.
Untuk kebenaran dan akurasi data,Kami siap untuk mempertanggung jawabkan didepan hukum (siap untuk disomasi) Jika pada proses Pelaporan resmi kami nanti ke Kejati dan Polda ada kekeliruan kami siap untuk mempertanggung jawabkannya.Ujar Fikri Alqodri.
Fikri Alqodri Ketum Koalisi Bersama Anti Korupsi Dan Nepotisme (KOBARKAN) menegaskan Bahw Adanya dugaan Indikasi Korupsi pada pelaksanaan pekerjaan kegiatan swakelola Pelatihan/kursus,belanja perjalanan dinas dan belanja makan minum Di Sekretariat DPRD Lampung Timur.Berdasarkan hasil temuan tim investigasi Koalisi Bersama Rakyat Anti Korupsi Dan Nepotisme (Kobarkan) Provinsi Lampung diduga telah terjadi Mark-up serta pengurangan volume serta tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis dan Menyalahi RAB Yang mengarah ke fiktif.
Kemudian Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan RAB dan telah menyalahi Aturan. di sinyalir terjadi adanya Mark-up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan dengan sengaja di curangi oleh pihak (oknum pejabat Anggota Dewan Dan Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Lampung Timur) untuk mendapatkan keuntungan atau selisih volume diluar batas ketentuan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara akibat perbuatan curang yang melawan hukum.
Indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan tersebut diatas,telah terjadi kelebihan pembayaran.Kemudian Satker PPK/PPTK hingga SEKWAN DPRD Lampung Timur untuk saling menutupi adanya kecurangan.serta kurangnya pungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait.Dengan ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan menetapkan tersangka atas dugaan indikasi korupsi pada kegiatan Swakelola Pelatihan/kursus Dan Kegiatan Makan Dan Minum dan kegiatan swakelola Perjalanan Dinas Pimpinan dan sekretariat DPRD Lampung Timur yang bersumber dari APBD 2025.
LSM DPP KOBARKAN Lampung juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai dapat diterapkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fikri Alqodri menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat klarifikasi dan pelaporan resmi. Sementara itu,Sekretaris DRPD (Sekwan) Kabupaten Lampung Timur juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM DPP KOBARKAN Lampung.