Klarifikasi SMPN 17 Bandar Lampung: Kegiatan Kokurikuler 27-29 Oktober Tidak Wajib, Tidak Ada Paksaan

Centralberita - Oktober 20, 2026
Klarifikasi SMPN 17 Bandar Lampung: Kegiatan Kokurikuler 27-29 Oktober Tidak Wajib, Tidak Ada Paksaan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

Bandar Lampung,CentralBerita.id – SMP Negeri 17 Bandar Lampung menegaskan bahwa kegiatan kokurikuler yang dijadwalkan pada 27–29 Oktober 2026 tidak bersifat wajib dan tidak disertai paksaan kepada siswa. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut tetap dapat menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa di sekolah.

 

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala SMPN 17 Bandar Lampung, Jondri Haryadi, M.Pd.I. untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait beredarnya informasi kegiatan kokurikuler yang mencantumkan sejumlah biaya.

 

Jondri menjelaskan, kegiatan tersebut telah dibahas melalui musyawarah bersama antara dewan guru, karyawan, dan komite sekolah. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan juga berangkat dari permohonan siswa yang ingin mengikuti program pembelajaran di luar lingkungan sekolah.

 

“Pelaksanaan kegiatan kokurikuler telah melalui musyawarah guru, karyawan bersama komite sekolah, sesuai permintaan siswa untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar Jondri setelah memenuhi panggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Selasa (20/10/2026).

 

Ia menegaskan, sekolah tidak mewajibkan seluruh siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut, termasuk tidak mengharuskan pembayaran bagi yang memilih tidak berpartisipasi.

 

“Tidak ada paksaan dari pihak sekolah dan murid tidak diwajibkan mengikuti kegiatan kokurikuler tersebut. Bagi yang tidak mengikuti, masih mengikuti KBM seperti biasa,” tegasnya.

 

Kegiatan yang menyasar siswa kelas VII, VIII, dan IX tersebut merupakan bagian dari program kokurikuler yang dicantumkan dalam rapor siswa. Ketua pelaksana kegiatan adalah Siti Komariyah, M.Pd.

 

Berdasarkan surat edaran SMPN 17 Bandar Lampung Nomor 400.3.5.06/259/11.17/2026, kegiatan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 27–29 Oktober 2026. Rute kunjungan mencakup Lapas Narkoba, Institut Teknologi Sumatera (Itera), serta tempat wisata Jungle Sea.

 

Adapun rincian dalam surat edaran tersebut meliputi komponen sewa bus pariwisata, kaus kegiatan, dokumentasi video, perlengkapan P3K, dan asuransi.

 

Terkait hal tersebut, Ketua Komite SMPN 17 Bandar Lampung, H. Efendi Rambe, juga menyatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan siswa dan hasil musyawarah bersama.

 

Keterangan pihak sekolah dan komite ini menegaskan bahwa kegiatan kokurikuler dimaksudkan sebagai program yang diikuti berdasarkan pilihan siswa, bukan kewajiban yang mengikat seluruh peserta didik.

 

“Masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara program kokurikuler yang ditawarkan sekolah dan kegiatan belajar mengajar reguler. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap memperoleh pembelajaran di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*/)

Tinggalkan Komentar