BANDAR LAMPUNG, CENTRALBERITA.ID – Bau tak sedap dugaan korupsi di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mencuat ke publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Bersama Rakyat Anti Korupsi dan Nepotisme (KOBARKAN) resmi melayangkan surat dugaan penyimpangan pada kegiatan Pengadaan Alat/Bahan Kantor Tahun Anggaran APBD 2025.
Fikri Alqodri sebagai Ketua Umum Koalisi Bersama Rakyat Anti Korupsi dan Nepotisme (KOBARKAN) menjelaskan bahwa telah menemukan indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Alat/Bahan Kantor di BPKAD Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBD 2025.Laporan tersebut tertuang dalam dokumen resmi KOBARKAN yang diterima redaksi centralberita.id. Dalam laporannya,Fikri menyebut kegiatan tersebut terdiri dari 158 item kegiatan dengan total nilai anggaran selama satu tahun sebesar Rp1.805.578.000,-
Diduga Melebihi Standar Biaya Masukan (SBM)Ketua Tim Investigasi DPP KOBARKAN dalam laporannya menyebut, temuan ini didasarkan pada investigasi lapangan dan sumber terpercaya yang identitasnya tidak disebutkan demi keamanan.Menurut KOBARKAN, pelaksanaan belanja alat/bahan kantor tersebut diduga kuat melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022.
Dalam PMK tersebut, disebutkan belanja kebutuhan sehari-hari perkantoran yang terdiri dari ATK, bahan cetak, kertas dan lainnya, ditetapkan sebesar Rp1.480.000/orang/satker. Jumlah itu dinilai KOBARKAN telah melebihi dari jumlah ASN dan tenaga honorer di BPKAD.”Seharusnya sejak Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) diterapkan, BPKAD bisa lebih menghemat penggunaan kertas. Di era digital, hampir seluruh dokumen sudah elektronik,” tulis KOBARKAN dalam laporannya.
Fikri Ketum KOBARKAN juga menduga telah terjadi kelebihan pembayaran, kekurangan volume, hingga manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ/SPJ) yang mengarah pada indikasi fiktif, mark up harga, hingga pemalsuan nota dan invoice. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.Bahkan dalam laporannya, KOBARKAN menduga realisasi pekerjaan tidak lebih dari 40 persen, sementara sisanya disinyalir diselewengkan. Namun, klaim tersebut masih berupa dugaan sepihak dari pelapor dan belum teruji secara hukum.
Dalam pengantar laporannya, KOBARKAN menegaskan tak lelah mendorong pemberantasan korupsi meski laporan serupa sebelumnya dinilai mengendap di Kejaksaan.
Fikri Alqodri Ketum KOBARKAN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hingga berita ini dipublikasikan, centralberita.id masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BPKAD Provinsi Lampung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kegiatan tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan redaksi belum mendapat respon.
Redaksi centralberita.id menegaskan, berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan pengaduan masyarakat dari LSM KOBARKAN. Kami tetap mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kebenaran atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum.Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada BPKAD Provinsi Lampung.(fk)