LAMPUNG SELATAN – Pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel serta penyelenggaraan jalan kabupaten yang berkualitas menjadi fokus pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.Persoalan strategis tersebut dibahas dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipusatkan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.Ketua Bapemperda, Yudi Suprayoga, menegaskan pembahasan kedua Ranperda tersebut bukan sekadar agenda pembentukan produk hukum daerah.
Lebih jauh, regulasi ini berkaitan langsung dengan tata kelola kekayaan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.Menurutnya, pengelolaan aset daerah dan pembangunan jalan tidak cukup hanya ditopang regulasi, tetapi membutuhkan pengawasan yang kuat agar kebijakan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
“Regulasi yang baik harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten agar implementasinya sesuai dengan tujuan, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat,” ujar Yudi Suprayoga.Dalam pengelolaan barang milik daerah, lanjut Yudi, kepastian regulasi diperlukan untuk menjamin tertib administrasi, kejelasan status kepemilikan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta mencegah potensi penyalahgunaan maupun kerugian daerah.
“Aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan inventaris, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan masyarakat,” tegasnya.Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dinilai memiliki arti strategis karena jalan merupakan penunjang utama mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, serta akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Yudi menekankan, persoalan jalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menetapkan regulasi atau mengalokasikan anggaran. Perencanaan yang tepat, pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, pengawasan mutu, dan pemeliharaan berkelanjutan harus berjalan beriringan.”Kualitas jalan semestinya tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan atau besarnya anggaran yang terserap. Ketahanan konstruksi, kesesuaian spesifikasi, dan manfaat bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur,” katanya.Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD menjadi krusial untuk memastikan penyelenggaraan jalan kabupaten berjalan sesuai perencanaan dan menjamin kualitas serta keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.
Pembahasan dua Ranperda ini sekaligus menegaskan pentingnya keterkaitan antara fungsi pembentukan peraturan daerah dan fungsi pengawasan DPRD. Regulasi yang dirancang dengan baik harus memiliki ketentuan yang jelas, dapat dilaksanakan, serta memungkinkan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya dievaluasi.Pada akhirnya, keberhasilan sebuah Peraturan Daerah tidak semata-mata ditentukan oleh proses pengesahannya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. (Humas DPRD)