DPRD Lampung Selatan Gelar Dua Paripurna Sekaligus, Sahkan Perubahan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Centralberita - Oktober 14, 2026
DPRD Lampung Selatan Gelar Dua Paripurna Sekaligus, Sahkan Perubahan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG SELATAN – Fungsi legislasi DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan melalui dua agenda Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (14/10/2026).Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama unsur pemerintah daerah dan jajaran terkait.Dua agenda paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah sekaligus pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan kewenangan legislasi bersama pemerintah kabupaten.

 

Agenda pertama difokuskan pada pengambilan keputusan DPRD terhadap perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2017. Regulasi ini memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan lahan produktif dan mendukung ketahanan pangan daerah.Perlindungan lahan pertanian menjadi isu penting di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Namun, di sisi lain, keberadaan lahan pertanian produktif juga perlu dijaga agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali.Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian norma hukum, tetapi juga mampu memperkuat kepastian perlindungan lahan dan menjaga kepentingan petani.”Perlindungan lahan pertanian harus menjadi komitmen bersama.

 

Pembangunan harus berjalan, tapi lahan produktif yang menopang ketahanan pangan masyarakat juga harus kita jaga,” ujar Erma.Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda LP2B, DPRD Lampung Selatan juga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Ranperda lainnya. Penyampaian rancangan tersebut merupakan tahapan awal untuk mengantarkan materi regulasi ke dalam mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kehadiran Bupati Radityo Egi Pratama dalam agenda paripurna tersebut menandai keterlibatan unsur eksekutif dalam proses legislasi daerah yang menjadi ruang kerja bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD.Dua agenda paripurna yang digelar dalam satu hari tersebut memperlihatkan keberlanjutan proses legislasi di Kabupaten Lampung Selatan.

 

Namun, ukuran keberhasilan pembentukan peraturan daerah bukan semata-mata terletak pada selesainya agenda rapat atau pengambilan keputusan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan agar ketentuan yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. (Humas DPRD)

Tinggalkan Komentar