BANDARLAMPUNG–DPRD Kota Bandar Lampung, berharap pemerintah setempat, dapat mengoptimalkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Menurut Ketua Pansus Pajak dan Retribusi PBJT DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, pihaknya akan mendengarkan seluruh aspirasi dan pandangan anggota DPRD Bandar Lampung terkait usulan kenaikan pajak tersebut.
Tigeri Prabowo menjelaskan selain membahas kenaikan pajak juga mendorong upaya penguatan terhadap cara memungut pajak hiburan dan juga pemkot diminta juga harus berani dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Untuk itu, pemkot harus berani dan tegas memberikan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang bermasalah.
“Semua masukan para anggota pansus akan dipertimbangkan. Artinya, semua keputusan dalam pansus ini benar-benar untuk kepentingan Kota Bandar Lampung, khususnya dari sisi pendapatan pajak,” kata Tigeri, Kamis (30/11/2023).
Oleh karena itu, politisi Partai Nasdem ini berharap pansus itu bisa mendorong Pemkot mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dari objek yang ada sekaligus meminimalisasi pertumbuhan tempat hiburan.
“Tentunya jumlah pengguna hiburan bisa seirama dengan visi dan misi Wali Kota untuk menjadikan Bandar Lampung yang agamis dan mengembangkan budaya daerah untuk membangun masyarakat yang religius,” tandasnya. (rls)