BANDARLAMPUNG-Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) di tahun anggaran (TA) 2023 surplus. Dari target Rp2 Miliar tercapai Rp2.71.546.250 rupiah. Target terlampaui atau surplus.
“Dari target PAD TA 2023 Rp 2 Miliar, UPT KIR terlampaui, hal ini berdasarkan catatan pembukaan per 16 Desember 2023 sudah 103.63 persen,” ujar Kepala UPT KIR Andi Koenang, mendampingi Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Sockrat Pringandanu, di ruang kerjanya, Jum’at (22/12/2023).
Menurut Andi Koenang, tercapainya target PAD tersebut, pihaknya sudah pindah kantor di Rajabasa, sehingga memudahkan akses kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan. “Pengujian kendaraan bermotor (KIR) lebih mudah, karena akses lebih dekat dengan jalan bypass, dekat dengan Terminal Rajabasa, sehingga memudahkan akses dan lokasi parkir yang luas,” ungkapnya.
Nah, disinggung bagaimana dengan tahun depan 2024 jika target Pendapatan PAD dinaikkan akan tercapai lagi? “Ya kami belum bisa jawab, karena kita juga belum tau apakah KIR masih ada atau bagaimana karena retribusi uji kendaraan ini berdasarkan aturan akan dihilangkan, karena sesuai dengan aturan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dengan mengacu pada wacana pemerintah pusat retribusi PKB akan di hapuskan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 35 tahun 2023 tantang pajak dan retribusi daerah sesuai dengan turunan dari UU No. 22 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah. “Ya sudah ada ketentuannya mau bagaimana lagi, ini berlaku se-Indonesia. Tapi kawan-kawan dari Ikatan Pengujian Kendaraan sedang mengajukan Yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ya kalau bicara dampak ya kan ini hanya berlaku kepada masyarakat pengusaha, imbasnya hanya kepada masyarakat pengusaha yang mencari keuntungan, berbeda dengan KTP dan KK, itu untuk kepentingan masyarakat umum, wajar jika di 0 (Nol) retribusinya,” tandasnya. (*/n)