LAMPUNG (CENTRALBERITA,ID) – Raperda usul inisitif DPRD Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung disetujui menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/1/2024).
Juru bicara Pansus Rapemperda DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mengatakan, Raperda ini merupakan usul dari Komisi V, terdiri dari 15 Bab dan 75 Pasal yang mengatur masalah ketenagakerjaan.
“Dalam menyusun Raperda ini, DPRD Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari semua pihak dan telah melalui proses Verifikasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen otonomi Daerahi,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto yang mewakili Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung menjadi Perda.
“Kepada perangkat daerah terkait kami instruksikan untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai pelaksanaan peraturan daerah tersebut, selanjutnya raperda yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan pada lembaran daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Mendagri,” ujar Sekda.
Dalam rapat paripurna yang diikuti 45 anggota DPRD Lampung tersebut hadir unsur Forkopimda Provinsi Lampung. (*)