Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Sidang Paripurna Raperda RP3KP 2026–2045

Centralberita - September 16, 2026
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Sidang Paripurna Raperda RP3KP 2026–2045
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG,– Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.

Panduan & Petunjuk Perjalanan

Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).

Temukan lebih banyak
Astronomi
Demografi
Referensi Geografis

Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Ke Masyarakat Tanjung Karang Barat

Menurutnya, melalui RP3KP Tahun 2026–2045, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan.

Waktu & Kalender

“RP3KP ini menjadi landasan penting dalam mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman agar dapat berjalan secara terencana, tertata, dan sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujar Eva Dwiana.

Baca Juga :  Desa TAPIS Hadirkan Pemberdayaan Perempuan Berbasis Potensi Lokal

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyediakan kawasan hunian yang layak bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Berita Lokal

Selain itu, penerapan RP3KP juga diharapkan mampu mendukung pengurangan kawasan kumuh serta mewujudkan kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Aplikasi Permen Manis Kota Bandar Lampung Mudahkan Masyarakat Mengurus Dokumen Kependudukan

Dengan adanya arah kebijakan jangka panjang hingga 2045, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat di masa mendatang.

Tinggalkan Komentar