Banner

Gunakan Hipnotis Untuk Melakukan Penipuan, Tekab 308 Polda Lampung Berhasil Amankan 4 (empat) Pelaku

Centralberita - Februari 4, 2024
Gunakan Hipnotis Untuk Melakukan Penipuan, Tekab 308 Polda Lampung Berhasil Amankan 4 (empat) Pelaku
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG ((CENTRALBERITA) — Maraknya kasus penipuan dengan modus hipnotis, Tekab 308 Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil amankan para kawawan pelaku hipnotis.

Adapun waktu kejadian tersebut pada rabu 31 Januari 2024 bertempat di jl. Seputan Lintas Liwa, Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, krolonogis kejadian terjadi saat korban usai melaksanakan tranksaksi di mesin ATM dan ia dihampiri oleh pelaku tepatnya di depan dealer Honda di daerah Balik Bukit.

“Saat dihentikan korban diberikan air minum dengan botol mineral dan juga besi berwarna kuning emas dimana dikatakan oleh pelaku bahwa barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga 500 juta rupiah” ujar Umi Minggu (4/2/24)

Lalu tanpa sadar korban diajak untuk ke Bri link mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000., (limabelas juta rupiah) dan setelah itu kartu ATM dan pin ATM diminta pelaku dan korban pun memberikannya dan kemudian di tinggal pergi oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat” Ungkapnya

Atas kejadian tersebut Tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di persinggahan para pelaku yang berada di Jl. Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kec. Teluk betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung (Hotel Sriwijaya).

Berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka yakni YP (25), FD (46), A (51), S (46) yang selanjutanya para tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) nit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk, 4 (empat) buah dompet, 4 (empat) buah tas selempang, 5 (lima) buah jam tangan, 3 (tiga) buah buku tabungan.

Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana.(*/)

Tinggalkan Komentar