SKANDAL KORUPSI! DPP KOBARKAN Akan Laporkan Kabag Umum Setda Lamteng ke Kejati Atas Dugaan Korupsi Masif

Centralberita - Juli 29, 2026
SKANDAL KORUPSI! DPP KOBARKAN Akan Laporkan  Kabag Umum Setda Lamteng ke Kejati Atas Dugaan Korupsi Masif
  
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

BANDAR LAMPUNG,(CENTRALBERITA.ID) – LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG resmi akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Lampung Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Dan POLDA Lampung.

Laporan akan dilayangkan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 ke Kejati Lampung, sebagaimana tercantum Dalam surat bernomor 01712/Sek/KOBARKAN/Lampung/VI/2026, organisasi ini akan melaporkan dugaan korupsi,Di Bagian Umum Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua Umum LSM DPP KOBARKAN LAMPUNG, Fikri Alqodri, mengatakan akan segera melaporan persoalan ini ke Kejati dan Polda Lampung,disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki organisasi, hasil investigasi lapangan.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Tujuan laporan ini agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Fikri Alqodri kepada wartawan di Kantor Kerja DPP Kobarkan Lampung.

Dari hasil temuan Investigasi KOBARKAN dan fakta dilapangan yang Fikri Alqodri menjelaskan terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dan pelanggaran dari beberapa Pekerjaan tersebut diatas diantaranya :

Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan makan dan minum jamuan tamu,kegiatan rapat,rumah dinas dll,selama 1 tahun yang dilaksanakan oleh bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Lamteng tahun 2025 sebanyak @38 item pekerjaan Dengan total Nilai Anggaran selama setahun 3.418.411.000 APBD 2025.

Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat dan Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang dll,selama 1 tahun yang dilaksanakan oleh bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Lamteng tahun 2025 sebanyak @9 item pekerjaan Dengan total Nilai Anggaran selama setahun 2.130.849.000 APBD 2025.

Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Belanja Peralatan Kebersihan Ruang Gedung Kantor Baru Rp.160 000.000,Dan Gedung Kantor Lama Rp.140.000.000 APBD 2025.

Usut tuntas indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Pendingin Dengan Nilai Anggaran Rp.150. 950.000,Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Alat Listrik Rp. 215.021.000,APBD 2025.

Ketua Umum LSM KOBARKAN menegaskan,meminta Kejati Lampung menelusuri dugaan penyimpangan

Adanya indikasi dugaan Korupsi pada pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dari sumber yang terpercaya dan kami tidak dapat menyebutkan nama sumber informasi disini demi validasi data kami.

 Untuk kebenaran dan akurasi data,Kami siap untuk mempertanggung jawabkan didepan hukum (siap untuk disomasi) Jika pada proses Pelaporan resmi kami nanti ke Kejati dan Polda ada kekeliruan kami siap untuk mempertanggung jawabkannya.Ujar Fikri Alqodri.

Fikri Alqodri Ketum Koalisi Bersama Anti Korupsi Dan Nepotisme (KOBARKAN) menegaskan Bahwa beberapa kegiatan Pengadaan Makan minum dan Pengadaan Belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pemeliharaan gedung di Bagian Umum Sekretariat daerah Kabupaten Lampung Tengah.Berdasarkan hasil temuan tim investigasi Koalisi Bersama Rakyat Anti Korupsi Dan Nepotisme (Kobarkan)  diduga telah terjadi Mark-up serta pengurangan volume serta tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis.

Kemudian Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan RAB dan telah menyalahi kontrak. di sinyalir terjadi adanya Mark-up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan dengan sengaja di curangi oleh pihak (oknum pejabat di bagian Umum)Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara akibat perbuatan curang yang melawan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi tim Kobarkan pada kegiatan makan minum dan kegiatan belanja pemeliharaan kendaraan yg menelan anggaran milyaran rupiah tidak jelas kegiatan dan lokasinya yg mengarah ke fiktif,serta diduga keras pemenang proyek tersebut diatas telah terkondisi dan perusahaan dan pelaksana itu-itu saja  pelaksananya.

Ditempat yang sama Sekretaris Kobarkan Menambahkan Pada proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas Team Kobarkan mendapati adanya dugaan Penyimpangan pada kegiatan Belanjamakan minum dan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas.Bahkan, Dokumen pekerjaan tersebut diatas diduga dimanipulasi dokumennya.Diduga keras berdasarkan data yang kita dapat telah terjadi pengurangan voleme pada setiap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas,Yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Diduga keras proyek penunjukan langsung (PL) telah dengan sengaja secara masiv terstruktur untuk menghindari proses TENDER,yang bertujuan proyek-proyek Penunjukan lansung diduga kerjakan oleh oknum pejabat bagian umum sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Dan Kroni-kroni nya.kami duga keras Realisasi Pekerjaan yang mereka kerjakan tidak lebih dari 40 persen saja,Sementara sisa 60 persen diduga dikorupsi oleh oknum-oknum Pejabat Disekretariat daerah (Bagian Umum)Kabupaten Lampung Tengah Dengan berbagai Modus operandinya.

LSM DPP KOBARKAN Lampung juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai dapat diterapkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fikri Alqodri menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak terkait sudah dikonfirmasi via telp dan whatsaapp belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat klarifikasi dan pelaporan resmi. Sementara itu,Kabag Umum juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM DPP KOBARKAN Lampung.(syc)

Tinggalkan Komentar