Banner

Wamen Ketenagakerjaan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Koperasi TKBM

Centralberita - September 14, 2023
Wamen Ketenagakerjaan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Koperasi TKBM
  Centralberita
|
Editor
Bagikan ke:

BANDARLAMPUNG-Para buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan bisa bernapas lega. Pasalnya, wacana penghapusan Koperasi buruh bongkar muat pelabuhan tidak ada dalam peraturan bersama tiga kementrian. Bahkan, tenaga kerja koperasi dinilai masih dibutuhkan di pelabuhan.

Demikian, diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noer saat kunjungan kerja bersama DPD RI Bustami Zainuddin di kantor Pelindo Panjang, Rabu (13/09/2023).

Hadir dalam kesempatan itu juga, GM Pelindo Panjang berserta jajanan Kepala KSOP Panjang, PT Bukit Asam, Ketua Koperasi TKBM Panjang dan jajjaran dan APBMI, serta undangan lainnya.

Menurut Wamen ketenagakerjaan Ir. Afriansyah Nour, kedatangan pihaknya bersama DPD RI di Lampung, merupakan silaturahmi dengan keluarga TKBM di Lampung yang diwakilkan pengurus koperasi TKBM Panjang. “Tadi banyak yang hadir ada dari APBMI Koperasi TKBM, serta KSOP, Pelindo dan PT BA juga hadir. Intinya kedatangan saya untuk melakukan penyuluhan informasi bahwa TKBM masih diperlukan di pelabuhan pelabuhan di Indonesia. Tetapi teman-teman koperasi juga perlu mengedepan kan sumberdaya manusia perlu ditingkatkan,” ujar Afriansyah.

Dan prinsipnya adalah, sambung dia ditingkatkan kompetensi dan sumberdaya manusia terutama buruh perlu meningkatkan SDM sehingga TKBM bisa bekerja di pelabuhan dan pelayanan bisa baik aman dan nyaman. “Pada intinya TKBM kedepan masih diperlukan karena penggunaan TKBM mereka masih dibutuhkan,” ungkap dia.

Lalu, bagaimana dengan penggodokan aturan keputusan bersama tiga menteri, apakah ada pengaruh dengan peraturan yang masih di godok? Menurut dia, peraturan itu belum selesai dan masih di godok dan tentunya masih akan dilakukan harmonisasi kembali dengan tiga lembaga kementrian yakni Kementrian Perhubungan, Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian UMKM. Nanti ada SK bersama dua Dirjen dan 1 Deputi,” ujarnya.

“Sehingga temen temen TKBM masih bisa bekerja di pelabuhan aturan ini bukan meniadakan TKBM bahkan tidak bisa menghapus TKBM. Karena tenaga TKBM masih diperlukan di pelabuhan tinggal meningkatkan kompetensi skil dan kemampuan para buruh pelabuhan,” tandasnya.

Sementara, Bustami Zainuddin DPD RI yang juga sebagai wakil Ketua Komisi II ia menjelaskan salah satu fungsi DPD RI itu adalah melakukan pengawasan terhadap regulasi di negeri Indonesia. “Kita ingin memastikan apapun aturan yang dibuat di negara ini keberpihakan terhadap sumberdaya manusia itu mutlak hak-nya. Karena apapun teknologinya kecanggihan apapun manusia tidak bisa ditinggalkan, oleh karenanya, selama ini yang sudah beroperasi secanggih apapun tetap menggunakan fisik manusia,” kata dia.

Hanya, terus dia penekanan bagi kawan kawan yang bekerja di pelabuhan harus belajar mengunakan teknologi, sehingga regulasi yang ada tetap menyesuaikan perkembangan zaman sehingga SDM mengikuti itu. Prinsip bahwa adanya aturan itu tidak ada yang dirugikan.

“Dan hari ini saya dan pak wamen naker ke Lampung, isu- isu bawa tidak akan lagi menggunakan Koperasi TKBM atau akan dihilangkan itu tidak ada dan akan dimasukkan di perusahaan perusahaan yang ada isu itu tidak benar,” jelasnya.

Karena itu, DPD RI mengawal jangan sampai keputusan yang sudah dibuat membuat keruh suasana. Makanya pihaknya memastikan keputusan SKB tiga mentri itu nanti jelas keberpihakan kepada rakyat utamanya untuk buruh TKBM pelabuhan. “Ngak perlu buat banyak-banyak koperasi, cukup dengan koperasi yang lama dengan regulasi yang sudah ada. Ngak usah buat yang baru lagi, pusing nanti. Cukup yang sudah ada,” tegasnya.

Selanjutnya, GM Pelindo Imam mengatakan ia berterimakasih atas kunjungan dari Wamen ketenagakerjaan, dengan adanya kunjungan tersebut dapat menambah kekompakan stack holder di pelabuhan. “Ya bisa lebih meningkatkan kerjasama dan kolaborasi bersama, dan yang terpenting adalah meningkatkan TAPD tenaga kerja di pelabuhan,” ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua koperasi TKBM Agus Sujatma Surnada menjelaskan, bahwa kedatangan Wamen Ketenagakerjaan bersama DPD RI asal Lampung tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap kaum buruh yang ada di pelabuhan.

Ada beberapa wacana pencabutan KM 35 SK dua dirjen dan 1 Deputi, dimana ada wacana pembentukan beberapa koperasi di pelabuhan, ternyata itu semua tidak ada dan sudah di jelaskan Wamen Ketenagakerjaan tidak ada pembentukan koperasi baru di pelabuhan.

“Pada intinya tidak mungkin buruh TKBM itu akan dibubarkan, yang penting sistem kinerjanya ditingkatkan, APD, K-3 dan bekerja dengan hati-hati jangan sampai menimbulkan musibah dalam bekerja. Pada intinya kedatangan wamen ketenagakerjaan bersama DPD RI ini adalah bentuk kepedulian, dimana mereka melihat langsung ke bawah bagaimana buruh bekerja di lapangan,” jelasnya. (rls)

Tinggalkan Komentar