CENTRALBERITA.ID, METRO – DPRD Kota Metro, menggelar Rapat Paripurna DPRD tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Pemerintah Kota Metro, dan DPRD Kota Metro, tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD TA 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ka DPRD Kota Metro, H Tondi MG Nasution, ST.
Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari komponen pajak dan Restribusi daerah hasil pengolahan, kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain, mengalami kenaikan sebesar Rp. 39.833.232.001,- dari Anggaran awal sebesar Rp 239.029.566.017,- menjadi Rp 275.039. 758.000,- atau sebesar 16,94 persen.
Pendapatan transfer yang terdiri dari komponen Pendapatan Nasional Pemerintah Pusat dan Pendapatan Nasional antar Negara mengalami kenaikan sebesar Rp. 11.745. 288.442,- dari angka awal sebesar Rp.667.177. 524.000,- menjadi Rp. 678. 852.442.000,- atau sebesar 1,75 persen.
Belanja daerah yang terdiri dari belanja bebas, belanja modal belanja tidak terbuka, mengalami kenaikan sebesar Rp. 95. 700.017.973,- menjadi Rp. 1.009.031.100.000,- atau sebesar 10,4% dari keterangan di atas dapat digambarkan bahwa ringkasan pendapatan asli daerah mengalami Defisit anggaran, Rp. 55 Miliar.(*/)