METRO–DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Raperda Kota Metro Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, serta dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Walikota Metro dan DPRD Kota Metro, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Kamis (30/11/2023).
Anggota Dewan yang mewakili Badan Anggaran, Indra jaya, menyampaikan laporan terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD Kota Metro.
Indra jaya mengatakan bahwa setelah melalui serangkaian pembahasan, Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kota Metro Tahun 2024 akan diproyeksikan sebesar Rp 971.037.742.144 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 281.413.008.679 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 689.624.653.465. Sedangkan, anggaran Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer ditetapkan sebesar Rp 987.037.742.144.
“Dari jumlah tersebut dapat digambarkan bahwa struktur APBD Kota Metro Tahun 2024 mengalami defisit sebesar Rp 16 miliar. Namun defisit anggaran tersebut, dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 18 miliar, dikurangi Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri atas Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Indra Jaya juga mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2024 merupakan hasil kerja sinergi antara komisi-komisi di DPRD Kota Metro, Badan Anggaran dan Ketua-ketua Fraksi, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah untuk kemudian dilanjutkan pada pembahasan seluruh anggota DPRD Kota Metro agar dapat disetujui bersama serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution menyebut dalam Rapat Paripurna yang berlangsung bahwa telah disepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Metro menyetujui bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro Tahun 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama Walikota Metro Wahdi, menyampaikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2024 telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif, serta berpedoman pada RKPD Kota Metro Tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
“Dalam dokumen tersebut telah disusun program dan kegiatan prioritas serta pendanaannya, yang berdasarkan Musrenbang, Pokok-Pokok Pikiran DPRD, sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintah Provinsi serta hasil evaluasi yang dilaksanakan di seluruh OPD Kota Metro. Artinya, pada tahap Penyusunan RAPBD ini, kita telah menyusun dan menyepakati kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kota Metro Tahun 2024,” ujarnya. Wahdi juga mengatakan setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Kota Metro Tahun 2024 ini, maka akan dilakukan tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan Program pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kota Metro Tahun 2024 dengan kebijakan program Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Dalam kegiatan evaluasi ini diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung bisa segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama Tentunya keberhasilan tidak akan kita raih tanpa adanya kerja keras dan kerja sama yang baik,” Katanya.
“Dengan satu tujuan akhir yang akan kita capai, yaitu terwujudnya Masyarakat Metro yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya. Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan tugas-tugas di Tahun 2024 nanti,” harap Wahdi. (*/)