Banner

Lagi, Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Pelaku UU ITE Polda Yogyakarya

Centralberita - Februari 2, 2024
Lagi, Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Pelaku UU ITE Polda Yogyakarya
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG (CENTRALBERITA.ID) – Polda Lampung melalui Subdit III Jatamras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.

Bahwa penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

“Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Vidio dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS (Video Call Sex)” ucap Umi Jum’at 02/02/24

Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G (p).

Sambung Umi “karna merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 (tiga) pasang, laptop 1 (satu) buah, dan Transfer uang sejumlah 1,1 Juta rupiah, dan menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis” ujarnya

Namum korban N (w) tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karna itu pelaku G (p) mengancam akan menyebarkan video tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku” Tuturnya

Dari hasil penyelidikan oleh team gabungan pelaku G (p) berhasil diamankan pada kamis 01/02/24 sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku G (p) bekerja di Desa Tambah Subur Kec. Way Bungur Kab. Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku G (p) melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).

Selanjutnya tersangka G (p) dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Komentar

Mungkin Anda melewatkan ini

Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN & Masyarakat Budayakan Olahraga

Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN & Masyarakat Budayakan Olahraga

Centralberita – Patroli Ditreskrimum Polda Lampung Sukses Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Centralberita – Patroli Ditreskrimum Polda Lampung Sukses Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Fraksi Gerindra: Saring Budaya Asing dengan Norma Pancasila

Fraksi Gerindra: Saring Budaya Asing dengan Norma Pancasila

Rapat Paripurna Lamsel Fraksi Gerindra: Belanja Daerah Harus Diprioritaskan

Rapat Paripurna Lamsel Fraksi Gerindra: Belanja Daerah Harus Diprioritaskan

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM Melalui Mentoring Bisnis

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM Melalui Mentoring Bisnis