Banner

KAJATI LAMPUNG DAN JAJARAN GUNAKAN HAK PILIH DI TPS-15 TBU BANDAR LAMPUNG

Centralberita - Februari 14, 2024
KAJATI LAMPUNG DAN JAJARAN GUNAKAN HAK PILIH DI TPS-15 TBU BANDAR LAMPUNG
  Centralberita
Penulis
|
Editor
Bagikan ke:

LAMPUNG (CENTRALBERITA.ID)– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung NANANG SIGIT YULIANTO, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung YUNI DARU WINARSIH, SH., M.Hum., beserta jajarannya melakukan pencoblosan suara pada Pemilu 2024 di TPS 15 Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, pada Rabu (14/02/2024) pagi.

Selanjutnya Kajati menuju Mahan Agung Provinsi Lampung bersama Gubernur dan Forkopimda untuk melakukan peninjauan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dibeberapa tempat TPS di Provinsi Lampung.

Kajati Lampung menghimbau kepada jajarannya untuk bersikap netral untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum, dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan.

” Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi juga menyuarakan Pemilu damai di berbagai kesempatan, “ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing, karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.

“Saya menghimbau jajaran Kejaksaan sampai tingkat paling bawah, untuk memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu.

” Jajaran intelijen Kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia. Saya juga minta, laporan dari masyarakat untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi, ” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Komentar